Sukses

Perpanjangan Perubahan Tarif Listrik Bikin Ekonomi Lebih Stabil

PLN sedang berdiskusi dengan Kementerian ESDM mengenai rencana pergantian periode perubahan tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berencana untuk memperpanjang periode perubahan Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari setiap bulan menjadi tiga hingga enam bulan sekali. perpanjangan waktu perubahan tarif listrik tersebut diahrapkan bisa mendorong kestabilan ekonomi. 

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, dengan waktu perubahan tarif listrik yang lebih panjang, maka masyarakat bisa memperhitungkan atau memperkirakan kebutuhan listrik. Dengan langkah tersebut, maka biaya yang harus dikeluarkan untuk penggunaan listrik tidak terlalu berubah-ubah.

Bagi pengusaha, perubahan tarif listrik dengan jangka waktu tiga atau enam bulan juga akan memudahkan menyusun rencana biaya produksi, karena naik atau turun tarif listrik bisa diperkirakan.

"kalau berubah setiap bulan dari pengusaha sulit memperkirakan biaya, kalau tiga bulan atau enam bulan ‎sudah bisa membuat perencanaan, oke tiga bulan sekian (tarifnya) enam bulan sekian," kata Benny, di Jakarta, seperti yang dikutip Rabu (19/10/2016).

Sebelumnya pada 13 Oktober 2016, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan bahwa PLN sedang berdiskusi dengan Kementerian ESDM mengenai rencana pergantian periode perubahan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif perubahan (adjustment) tersebut.

"Kami diskusikan dengan kementerian. Kalau bisa perubahan tarif listrik enam bulan sekali," kata Sofyan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Perubahan periode penetapan tarif listrik menjadi enam bulan bertujuan untuk meredam dampak perubahan harga pada konsumen khususnya saat tarif mengalami kenaikan. "Karena walau naik Rp 2 per bulan tetap tidak sehat. Pihak industri khususnya langsung reaksi," ungkap Sofyan.

Untuk diketahui, dari 37 golongan pelanggan PLN, terdapat 12 golongan pelanggan yang mengalami perubahan tarif‎ per bulan, karena sudah tidak disubsidi sehingga harus menggunakan skema tarif perubahan.

Formula perubahan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.

12 golongan pelanggan tersebut adalah:

1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA sampai dengan 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Pelanggan tersebut berjumlah 12,5 juta atau 20 persen dari seluruh pelanggan PLN sebesar 62,6 juta pelanggan PLN.

Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen yang masih disubsidi terdiri dari pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial. (Pew/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.