Sukses

Tak Mau Intervensi Pasar, BEI Lepas Batas Saham Rp 50

Untuk melepas batas saham Rp 50 maka BEI menyiapkan sebuah papan khusus.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melepas batas saham Rp 50. Langkah tersebut dilakukan supaya harga saham yang diperdagangkan mencerminkan harga sebenarnya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, untuk melepas batas saham Rp 50 maka BEI menyiapkan sebuah papan khusus.

"Kami akan bikin papan sendiri yang memang masuk klasifikasi penny, receh," kata dia usia Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di BEI Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Pelepasan saham Rp 50 ini akan menimbulkan sejumlah masalah teknis seperti fraksi saham dan penolakan otomatis perdagangan saham (autorejection). Dia bilang, BEI sedang melakukan kajian untuk mengatasi masalah teknis itu.

"Kalau memang harganya di bawah Rp 50 ya biar Rp 50. Kalau Rp 5 ya Rp 5. Cuma kalau itu dibuka, dilepas ke pasar tentunya akan ada masalah teknis yang harus diubah. Misalnya saham Rp 5 naik Rp 1 saja 20 persen, akan berpengaruh fraksi dan autorejection. Itu masalah teknis yang sedang kami kaji," jelas dia.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menuturkan, selain mengkaji masalah fraksi saham dan autorejection, BEI juga akan mengkaji masalah terkait dengan jumlah saham dari tiap lot.

"Sengaja kita mulai ngomong supaya mempersiapkan diri. Selain fraksi bicara efisiensi dari lot, 1 lot 100. Harga Rp 2 per saham Rp 200 pusing juga gue (saya)," jelas dia.

Namun, Tito belum memastikan waktu pembentukan papan baru tersebut. "Kasih kita waktu, pasti tahun ini agak berat," tandas dia.

Untuk diketahui, autorejection merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang dimiliki oleh BEI terhadap penawaran jual atau permintaan beli saham akibat dilampauinya batasan harga. Dalam suatu perdagangan pasar modal, harga suatu saham akan memiliki batas tertinggi dan terendah.

Saat ini, ketika harga saham Rp 50 - di bawah Rp 200 per saham dengan batas atas naik 35 persen. Untuk harga Rp 200 - Rp 5.000 dengan batas atas meningkat 25 persen. Adapun untuk saham di atas Rp 5.000 per saham memiliki batas atas menguat 20 persen. Dari rentang harga tersebut batas bawahnya 10 persen. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini