Sukses

YLKI Desak Pemerintah Terbitkan SNI Produk Cat

Dengan adanya SNI maka ada jaminan kualitas akan suatu produk cat yang dijual kepada masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah perlu menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk cat yang dijual di dalam negeri. Penerapan standar ini guna melindungi masyarakat dari produk-produk cat yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Ketua Bagian Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan, ‎dengan adanya SNI maka ada jaminan kualitas akan suatu produk cat yang dijual kepada masyarakat.

Sebab, dalam sebuah produk cat terhadap campuran zat kimia yang harus aman dan tidak mengganggu kesehatan penggunanya.

"Karena dengan ada SNI, ada jaminan kualitas. Karena di cat itu kan ada zat kimianya, kalau zat kimia di dalam rumah ini dihirup oleh penghuni rumah, ini harus ada batasan-batasannya. Kalau tidak, ini akan ganggu kesehatan penghuni rumah. Mereka selama seharian di rumah kemudian zat yang membahayakan kesehatan itu dia hirup, itu kan tidak boleh," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (21/10/2016).


Sularsi menyatakan, ‎dengan adanya SNI ini masyarakat bisa mengetahui produk yang berkualitas dan tidak. Dengan demikian, masyarakat bisa memilih produk yang aman untuk mereka pakai.

"Ini sangat penting, salah satunya indikator produk tersebut berkualitas atau tidak harus ada SNI yang memberikan parameter. Kalau kualitasnya di bawah SNI konsumen tidak memilih produk yang itu. Mencari yang di atas standar SNI," dia menjelaskan.

Pengajuan agar diterbitkannya ketentuan soal SNI bagi produk cat ini bisa dilakukan pemerintah, produsen cat, atau masyarakat. Dengan SNI nantinya diharapkan dapat melindungi konsumen Indonesia dari produk-produk cat yang mengandung zat kimia berbahaya.

‎"Jadi kalau untuk cat, idealnya sangat perlu ada SNI. Sangat penting‎. (Yang mengajukan) Bisa pemerintah, bisa dari perusahaan, bisa konsumen," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini