Sukses

Terbukti Pungli, Pegawai Kemenhub Langsung Dipecat

Satgas OPP akan memberi rekomendasi sanksi jika ada pegawai Kemenhub terbukti melakukan pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberi sanksi tegas terhadap pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Sebagaimana diketahui, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) untuk menghilangkan pungli tersebut.

Ketua Satgas OPP Sugihardjo menerangkan, satgas akan memberi rekomendasi sanksi jika ada pegawai Kemenhub terbukti melakukan pungli. Sanksi yang bisa diberikan antara lain penurunan jabatan sampai pemecatan.

"Adapun dari rekomendasi output ada dua. Pertama bisa sanksi administrasi yang dilakukan Menteri Perhubungan dalam bentuk demosi pegawai bisa turun pangkat, bisa non-job kan, dan tindakan lain yang tegas sesuai perundangan berlaku," kata dia dalam konferensi pers di Kemenhub Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Bahkan, dia mengatakan pegawai tersebut juga akan ditindak oleh aparat penegak hukum. "Kalau memiliki bukti yang cukup dan cukup proses penegakan hukum, kami akan teruskan ke aparat penegakan hukum," ujar dia.

Dia menuturkan, pungli merupakan salah satu bagian dari kegiatan korupsi. Menurut dia, korupsi terjadi karena berbagai sebab, antara lain adanya celah monopoli, penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya transparansi.

Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah saat ini berupaya menghilangkan monopoli sehingga dapat mengurangi tindakan korupsi. Sebagai contoh, pemerintah berniat menghilangkan monopoli di kegiatan sertifikasi pelaut.

"Contohnya apa mengurangi monopoli, yang kita lakukan dari OTT, terkait sertifikasi pelaut terjadi monopoli karena pelaksanaan diklat sekolah tetap muaranya sertifikasi dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut. Kita akan rekomendasikan penyempurnaan peraturan menterinya itu didelegasikan sekolah," tutup dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini