Sukses

PLTU Cirebon Tambah Pasokan Listrik Jawa-Madura

Kementerian ESDM menetapkan PLTU Cirebon sebagai bagian dari obyek vital nasional di Indonesia.

Liputan6.com, Cirebon - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menetapkan PLTU Cirebon sebagai bagian dari obyek vital nasional (Obvitnas) di Indonesia.

Penetapan ini dituangkan dalam SK Menteri ESDM nomor 7102/K/93/MEM/2016 tertanggal 20 September 2016 dan ditandatangani oleh Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Panjaitan. SK secara simbolis diserahkan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.

Wakil Direktur PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto menyatakan status objek vital nasional ini merupakan bentuk pengakuan dan komitmen pemerintah untuk pembangunan infrastruktur nasional.

"Kami juga berkomitmen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekadar berada di antara masyarakat. Kami juga ingin memaksimalkan kontribusi kepada masyarakat dan menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat," tutur Heru Dewanto, seperti ditulis Sabtu (22/10/2016).

Dalam program 35.000 MW yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), PLTU Cirebon adalah PLTU pertama yang menandatangani Power Purchase Agreement (PPA) dengan PLN. PPA ini ditandatangani untuk ekspansi PLTU tahap 2 dengan kapasitas lebih besar, 1x1.000 MW.

Saat ini, dengan kapasitas 1x660 MW PLTU Cirebon menambah pasokan listrik 500 GWH per tahunnya dan menjadikan PLTU Cirebon sebagai penopang utama grid Jawa-Bali-Madura.

Ada 303 kawasan dalam lingkup Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki status obyek vital nasional. Selain hak untuk mendapatkan pengamanan yang lebih maksimal, perusahaan yang mendapatkan status objek vital nasional juga memiliki sejumlah kewajiban, di antaranya wajib menyerahkan laporan tertulis kepada Kementerian ESDM setiap enam bulan.

Status objek vital nasional berlaku untuk lima tahun. Kementerian ESDM akan melakukan pengkajian ulang secara berkala dalam kurun waktu tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, status objek vital nasional dapat dicabut sewaktu-waktu.

Heru mengatakan, status objek vital nasional ini merupakan bukti PT CEP telah melaksanakan kewajiban-kewajibannya "Objek vital nasional tidak akan diberikan apabila kita itu masih ada masalah lahan, misalnya menyerobot lahan warga, atau masih ada masalah lingkungan hidup atau social, atau tidak melakukan CSR, tidak akan dapat itu," tegas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini