Sukses

Menkeu dan BI Belum Bahas Revisi UU Lalu Lintas Devisa

Bagi eksportir, tidak ada keharusan menukar hasil ekspor ke dalam mata uang rupiah atau disimpan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memberi sinyal revisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Devisa. Sayangnya, wacana tersebut belum dibahas di lingkungan internal pemerintah maupun Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah maupun di forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sama sekali belum membahas atau mendiskusikan mengenai revisi UU Lalu Lintas Devisa. Namun tidak menutup kemungkinan isu ini akan dibahas ke depan.

"Berbagai pendapat yang tujuannya memperkuat perekonomian Indonesia apakah meningkatkan jumlah cadangan devisa, atau apa pun kita akan terus melihat bersama. Tapi hari ini kita belum mengagendakan dan ini akan jadi salah satu isu yang dibahas selanjutnya," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengungkapkan hal yang sama, yaitu belum ada pembahasan mengenai perubahan UU Lalu Lintas Devisa.

Bagi eksportir, tuturnya, tidak ada keharusan menukar hasil ekspor ke dalam mata uang rupiah atau disimpan di Indonesia.

"Tidak ada pembahasan perubahan UU Lalu Lintas Devisa. Saat eksportir mengirim barang diharapkan uangnya kembali ke Indonesia, sebetulnya sudah kembali ke Indonesia, tapi setelahnya tidak ada keharusan dikonversi ke rupiah atau wajib tetap ada di Indonesia. Hal ini mungkin bersifat umum, tapi yang resmi tidak ada," pungkas Agus. (Fik/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.