Sukses

Tak Ikuti PP Pengupahan, Kepala Daerah Terancam Diberhentikan

Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional lanjut akan dikenai sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika tidak, para daerah tersebut bisa terkena sanksi, yakni berupa pemberhentian sementara.

Hanif menjelaskan, setelah ditetapkannya PP Pengupahan ini, ada 17 provinsi yang menetapkan UMP 2016 tidak sesuai dengan formula perhitungan yang diamanatkan dalam PP tersebut.

Provinsi tersebut adalah Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara.

Kemudian Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Selain itu, ada tiga provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan UMP 2016, yaitu Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Kami mengajak agar seluruh kepala daerah untuk menetapkan UM (upah minimum) sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib‎ menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional lanjut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri.

Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan. "Ini sanksinya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," kata dia.

Selanjutnya jika kepala daerah atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini