Sukses

Ini Postur Anggaran dalam UU APBN 2017

DPR mengesahkan RAPBN menjadi UU APBN 2017 pada rapat paripurna Rabu pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017.

Dalam UU APBN 2017 ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun dan Belanja Negara Rp 2.080,5 triliun, serta defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

‎"Disetujui RUU APBN 2017 menjadi UU APBN 2017," tegas Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat membacakan kesimpulan Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Adapun asumsi dasar makro yang disetujui di UU APBN 2017 :

- Pertumbuhan ekonomi 5,1 persen
- Inflasi 4 persen
- Tingkat Bunga SPN 3 Bulan 5,3 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 13.300 per dolar AS
- Indonesia Crude Price/ICP US$ 45 per barel
- Lifting minyak bumi 815 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi 1,15 juta barel setara minyak per‎ hari

Target pembangunan di 2017 disepakati:

- Tingkat pengangguran 5,6 persen
- Tingkat kemiskinan 10,5 persen
- Gini rasio 0,39
- Indeks pembangunan manusia 70,1

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendapatan dan Belanja Negara

Sementara dari pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan di UU APBN, antara lain :

- Pendapatan negara Rp 1.750,3 triliun atau lebih tinggi dari RAPBN 2017 yang diusulkan Rp 1.737,6 triliun

- Pendapatan dalam negeri Rp 1.784,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.498,9 triliun atau lebih tinggi dari sebelumnya Rp 1.495,9 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 250 triliun atau lebih besar dari RAPBN Rp 240,4 triliun dan dari hibah Rp 1,4 triliun.

- ‎Belanja negara disetujui sebesar Rp 2.080,5 triliun atau lebih besar dari usulan di RAPBN Rp 2.070,5 triliun

- Terdiri dari target belanja pemerintah pusat Rp 1.315,5 triliun atau lebih tinggi dari sebelumnya Rp 1.310,4 triliun, belanja Kementerian/Lembaga dengan target Rp 763,6 triliun atau lebih besar dari sebelumnya Rp 758,4 triliun, dan belanja Non Kementerian/Lembaga Rp 552 triliun

- Transfer daerah dan dana desa disepakati Rp 764,9 triliun atau naik tipis dibanding RAPBN yang diusulkan Rp 760 triliun. Rinciannya, anggaran transfer daerah ‎Rp 704,9 triliun atau naik sedikit dari sebelumnya Rp 700 triliun dan dana desa yang diketok Rp 60 triliun

- Dengan demikian, ada defisit keseimbangan primer Rp 109 triliun atau turun dari sebelumnya yang diusulkan Rp 111,4 triliun

- Sedangkan defisit anggaran ditargetkan Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari PDB. Rasionya sama dari RAPBN, namun jumlah defisit di sebelumnya lebih besar, yakni Rp 332,8 triliun

- Kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 330,2 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini