Sukses

Top 3: Prediksi Kenaikan UMP 2017 di Setiap Provinsi

Berikut tiga artikel terpopuler yang dirangkum pada Kamis pagi 27 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini prediksi kenaikan UMP 2017 di setiap provinsi telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com. Tak hanya soal prediksi upah, pembaca juga penasaran dengan postur anggaran dalam APBN 2017.

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Kamis pagi (27/10/2016):

1. Ini Prediksi Kenaikan UMP 2017 di Setiap Provinsi

Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

‎Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen.

Maka berdasarkan PP 78, formulasi perhitungan kenaikan UMP yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Berita selengkapnya baca di sini

2. Ini Postur Anggaran dalam UU APBN 2017

DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017.

Dalam UU APBN 2017 ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun dan Belanja Negara Rp 2.080,5 triliun, serta defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

‎"Disetujui RUU APBN 2017 menjadi UU APBN 2017," tegas Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan saat membacakan kesimpulan Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Oktober 2016. Berita selengkapnya baca di sini

3. Tarik Investasi, 7 Negara Ini Jual Kewarganegaraan

Hak kewarganegaraan sangatlah penting bagi penduduk suatu negara. Dengan memiliki hal ini, seseorang berhak untuk memperoleh sesuatu yang telah dijanjikan negara dan mendapat perlindungan dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun ternyata, ada beberapa negara di dunia yang mengijinkan seseorang untuk mendapat hak kewarganegaraan lewat jalur investasi. Negara-negara di dunia ini membuka peluang bagi investor asing untuk mengucurkan dana investasi di negaranya. Sebagai gantinya, investor tersebut pun diberi hak kewarganegaraan yang ada di negara tersebut. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini