Sukses

Pemerintah Masih Cari Celah Longgarkan Ekspor Mineral

Kementerian ESDM sedang melakukan kajian terkait hilirisasi mineral dan UU Minerba.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mencari celah untuk memberikan kelonggaran ekspor mineral‎ olahan (konsentrat), setelah batas waktu pelarangan ekspor berlaku pada 11 Januari 2017.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, banyak pilihan instrumen untuk memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah setelah 11 Januari 2017. Namun, instansinya sedang melakukan kajian untuk memilih instrumen yang tepat.

"Terkait dengan hilirisasi dan Undang-Undang Minerba atau berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun  2014 terus terang kita sedang mengkaji terbaik," kata Arcandra, di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Arcandra menuturkan, Pemerintah akan memberikan solusi terbaik untuk perkembangan hilirisasi mineral,‎ namun tetap memikirkan cara agar ekspor konsentrat masih bisa dilakukan setelah 11 Januari 2017. Caranya dengan memperpanjang batas waktu ekspor.

"Saat Januari 2017 maka tentu hilirisasi perlu kita kaji kembali apa solusi terbaiknya. Salah satunya apakah mengubah atau merevisi Undang-Undang, atau akan mengubah merevisi Peraturan Pemerintahnya. Hal seperti ini kita kaji supaya bermanfaat untuk penambangan maupun harga komoditas," jelas Arcandra.

Arcandra mengungkapkan, sebelumnya ekspor konsentrat telah dilonggarkan pada 2014 hingga 11 Januari 2017.  Lantaran melihat perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral ‎(smelter) belum menunjukkan kemajuan, tetapi dikenakan bea keluar bertingkat sesuai kemajuan pembangunan smelter.

"Kondisi di lapangan tidak semua melaksanakan hilirisasi membangun smelter. Bagaimana menyikapi ini tahun 2014 dilakukan diperbolehkan untuk mengekspor dengan syarat sudah ditetapkan bagi yang sudah bangun smelter dikenakan bea keluar," ungkap Arcandra.

Batas waktu pelarangan ekspor konsentrat‎ 11 Januari 2017 ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 2014. Salah satu pilihan untuk memberikan kelonggaran ekspor, pemerintah akan merevisi aturan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini