Sukses

Tolak UMP 2017, Buruh Gelar Mogok Besar-besaran di November

UMP Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 3.355.750 atau naik sebesar 8,25 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 3,1 juta.

Liputan6.com, Jakarta Buruh DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) berencana menggelar aksi mogok besar-besaran sebagai bentuk penolakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2017.

UMP Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp 3.355.750 atau naik sebesar 8,25 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 3,1 juta.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, buruh menolak UMP yang ditetapkan karena perhitungannya memakai formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Buruh menentang karena formula ini dianggap menerapkan rezim upah murah.

Tanpa menyebutkan tanggal secara detil, Mirah mengatakan aksi mogok tersebut akan digelar pada November 2016.

"November saja, awal November ada pemanasan. Nanti di kawasan pelabuhan ada, sopir Pertamina kita akan ikut juga," kata dia dalam konferensi pers di Wisma Antara Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan, dalam aksi tersebut buruh akan menutup akses-akses jalan di Jakarta. Tak hanya itu, buruh juga akan menghentikan produksi di kawasan pabrik.

"Bandara, pelabuhan dan jalan tol, akses-akses (ditutup), kawasan industri akan mogok," tegas dia.

Dia mengatakan, buruh kecewa karena usulan UMP tak didengar pemerintah. Paling tidak, sebanyak 20 ribu buruh akan terlibat dalam aksi mogok ini.

"Kurang lebih 20 ribu orang, buruh Jakarta sendiri 5 juta orang. 20 ribu masih kecil," tandas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Sudah (ditetapkan), sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp 3.355.750," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini