Sukses

Top 3: Ahok Teken UMP DKI Rp 3,35 Juta, Ini Kata Pengusaha

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis yang dirangkum pada Jumat sore 28 Oktober 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2017 sebesar Rp 3,35 juta. UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, mendukung penetapan besaran UMP DKI Jakarta oleh Ahok untuk tahun depan. Apalagi kenaikan tersebut sudah sesuai formula perhitungan di aturan pengupahan.

"Sesuai formula, kan, itu sudah bagus. Karena semua harus ikut aturan dan bagi pengusaha itu tidak memberatkan. Saya sudah ngomong dengan teman-teman," ucapnya usai Rakor Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.

Artikel Ahok teken UMP 2017 DKI Rp 3,35 juta, ini kata pengusaha telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com menyambut akhir pekan ini.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Jumat (28/10/2016):

1. Ahok Teken UMP 2017 DKI Rp 3,35 Juta, Ini Kata Pengusaha

 Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2017 sebesar Rp 3,35 juta. UMP tersebut sudah sesuai dengan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, mendukung penetapan besaran UMP DKI Jakarta oleh Ahok untuk tahun depan. Apalagi kenaikan tersebut sudah sesuai formula perhitungan di aturan pengupahan.

"Sesuai formula, kan, itu sudah bagus. Karena semua harus ikut aturan dan bagi pengusaha itu tidak memberatkan. Saya sudah ngomong dengan teman-teman," ucapnya usai Rakor Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016. Berita selengkapnya baca di sini

2. Karyawan Bank Danamon Turun ke Jalan Tolak PHK Massal

Karyawan Bank Danamon yang tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon akan menggelar aksi turun ke jalan pada Jumat (28/10/2016). Rencananya, para pegawai tersebut long march dari kawasan Tugu Tani ke Kantor Pusat Bank Danamon di Menara Danamon Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta.

Sejumlah tuntutan pekerja diajukan kepada manajemen Bank Danamon. Berdasarkan, keterangan yang diterima Liputan6.com, terdapat 10 tuntutan atau disebut Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (Sepultura).

Antara lain, meminta manajemen untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat pekerja menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi. Berita selengkapnya baca di sini

3. DKI Jakarta Tetapkan UMP 2017 Sebesar Rp 3,35 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar‎ Rp 3.355.750. Angka ini naik 8,25 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 3,1 juta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP tersebut telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan ‎tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.