Sukses

Menaker, Buruh dan Pengusaha Setuju Pencairan JHT 5 Tahun 1 Bulan

Hanif mengatakan dengan skema tersebut maka pencairan JHT tak berbeda jauh dengan masa adanya Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta Rapat antara Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh menyepakati perubahan skema pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hasil keputusan rapat menyetujui pencairan JHT menjadi 5 tahun 1 bulan.

Itu artinya, pencairannya baru bisa dilakukan setelah keanggotaan 5 tahun plus satu bulan. Hanif mengatakan, dengan skema tersebut maka pencairan JHT tak berbeda jauh dengan masa adanya Jamsostek.

"Hasil kesepakatan dari lembaga kerjasama tripartit nasional ini pertama masalah JHT. Pada intinya bahwa semua bersepakat untuk mengembalikan skema JHT ini menjadi 5 tahun 1 bulan. Skemanya kurang lebih sama dengan pada masa Jamsostek dulu Undang-undang 3 Tahun 1992 dulu," kata dia di Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dia mengatakan, atas keputusan tersebut maka ada konsekuensi terhadap perubahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang berkaitan dengan hal tersebut.

Lebih lanjut Hanif menerangkan, adanya rencana perubahan pencairan JHT tersebut dilakukan karena intensitas pencairan JHT sangat tinggi. Dia mengatakan, pencairan JHT yang disebabkan oleh pengunduran diri berisiko atas masa kerja pekerja.

"Jadi memang kalau kita lihat datanya sudah banyak dimasukkan, BPJS, DJSN, serikat pekerja juga memang intensitas pencairan JHT tinggi. Angkanya itu 77 persen karena pengunduran diri dan PHK. Kalau pengunduran diri tentu teman-teman pekerja mengalami kerugian karena masa kerjanya 0 tahun," jelas dia.

Dia juga mengatakan, perubahan skema pencairan JHT itu juga menimbang kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola jaminan sosial.

"Ini jadi sangat penting pekerja dan BPJS sebagai badan publik yang mengelola jaminan sosial ini, sehingga tripartit nasional karena banyak masukan beberapa pihak sepakati soal ini," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini