Sukses

KPPU Minta Revisi Regulasi buat Awasi Pengusaha Asing di Batam

Selama ini KPPU tidak berdaya mengawasi potensi kartel yang dilakukan pengusaha asing, meski merugikan masyarakat di dalam negeri.

Liputan6.com, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 5/2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar lebih leluasa melakukan pengawasan. Salah satunya mengawasi kegiatan usaha pengusaha asing di Batam.

Ketua KPPU Muhamad Syarkawi Rauf mengaku selama ini tidak berdaya mengawasi potensi kartel yang dilakukan pengusaha asing, meskipun banyak yang merugikan masyarakat di dalam negeri.

"Jika UU Nomor 5/2009 tidak direvisi, KPPU tidak berwenang menyidik pengusaha asing. Makanya merugikan rakyat Indonesia dengan  melakukan kartel," ujar dia di Batam, Selasa (1/11/2016).

Menurut dia, perubahan regulasi akan menjadi payung hukum bagi KPPU
untuk lebih melakukan pengawasan usaha di Indonesia. Namun, hal ini dikatakan tetap dengan dukungan legislatif dan eksekutif.

"Jika regulasinya direvisi atau dirubah cakupannya jadi lebih luas, maka akan menjadi kekuatan KPPU dalam mengawasi, memberantas, potensi kartel bagi pengusaha lintas (sektoral) negara," dia menjelaskan.

Menurut dia, perubahan kebijakan regulasi bukan hanya demi kepentingan KPPU, melainkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia sebagai bentuk upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat agar bebas dari kartel.

"Sebelumnya cakupan batasan usaha yang bisa diatur yang proses
hukum di dalam negeri saja, sementara dari luar tidak tersentuh," kata dia.

Ketua Perwakilan KPPU Regional Sumatera yang berkantor di
Batam, Lukman Sungkar, mengakui selama ini khususnya di Batam, Kepulauan Riau, ada potensi usaha terindikasi kartel yang dilakukan pengusaha asing, antara lain dari Singapura, Malaysia, dan India yang membuka cabang perusahaan di Batam dan merugikan pengusaha lokal.

"KPPU tidak bisa berbuat apa-apa terkait hal itu karena tidak memiliki kewenangan," ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, seperti yang baru terjadi di Batam, yakni ada enam perusahaan pengiriman jasa (kontainer) asal Singapura yang terindikasi melakukan kartel. Ini terlihat dari harga pengiriman yang mereka tetapkan di Batam lebih mahal bila dibandingkan dengan di Singapura.

"Tentu ini sangat merugikan bagi pengusaha dan masyarakat Batam," tutur Lukman.

Namun, dia mengaku KPPU tak bisa melakukan apa pun dan hanya sebatas menggelar investigasi. Adapun upaya yang sedang dilakukan hanya dengan melakukan kerja sama investigasi dengan KPPU Singapura.

"Alhamdulillah dari pihak Singapura sudah melakukan penawaran jika
pengusahanya melakukan kartel," dia menambahkan.

Namun kemudian KPPU Singapura meminta KPPU di Batam memastikan
bawa pengusahanya benar-benar melakukan Kartel.

Ketua Kadin Batam Djadi Raja Guguk berharap KPPU lebih maksimal meningkatkan pengawasan agar pengusaha lokal tidak dirugikan dengan aksi kartel pengusaha asing tersebut.

"Kami sebagai Kadin Batam juga ikut mendukung KPPU dan berpartisipasi
dalam pengawasan kartel," ucap Djadi.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini