Sukses

Buruh Tolak Usulan Kenaikan Upah Minimum di Malang

Pemerintah kota Malang siap menampung kajian yang dilakukan oleh buruh terkait penetapan upah minimum.

Liputan6.com, Malang - Ratusan massa Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berunjukrasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menolak Upah Minimum Kota (UMK) 2017 Kota Malang yang telah diajukan Dewan Pengupahan setempat  ke Gubernur Jawa Timur.

Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan, UMK 2017 Kota Malang adalah sebesar Rp 2.272.000 atau naik 8,25 persen dari UMK 2016 sebesar Rp 2.099.000.

"Usulan kenaikan UMK Kota Malang itu hanya berdasarkan data survei Badan Pusat Statistik, bukan hasil survei lapangan," kata juru bicara SPBI, Rendi dalam orasinya di Malang, Selasa (1/11/2016).

Persentase usulan kenaikan itu juga sesuai dengan usulan dari Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur. Serta mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah buruh menyesuaikan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua SPBI, Andi Irfan menambahkan, usulan kenaikan upah tahun depan yang tidak berdasarkan survei lapangan sangat merugikan buruh. Hasil survei kebutuhan hidup layak SPBI, UMK 2017 Kota Malang seharusnya sebesar Rp 2.816.059.

"Kami sudah survei lapangan langsung. Karena itu, kami menuntut upah lebih layak berdasarkan kajian langsung di lapangan," ujar Andi.

SPBI juga menuntut dicabutnya PP 78 tahun 2015 karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPBI meminta Dewan Pengupahan dan Pemkot Malang kembali melakukan kajian.

"Kami siap bersama - sama turun membantu Pemkot dan Dewan Pengupahan Kota Malang untuk survei lapangan," ujar Andi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Bambang Suharijadi menyebut tak mungkin membatalkan usulan kenaikan UMK 2017 yang telah dikirim ke Gubernur.

"Kami hanya melaksanakan peraturan pemerintah. Survei lapangan juga sudah dilakukan, tapi usulan kenaikan tetap mengacu aturan," ujar Bambang.

Pemkot Malang, kata dia, siap menampung kajian yang dilakukan oleh SPBI. Akan tetapi, pihaknya tetap tak bisa mengubah apa yang sudah dihasilkan.

"Kalau kawan buruh ingin undang akademisi bersama Dewan Pengupahan untuk kajian lagi ya silakan, tapi kami tak bisa melanggar aturan yang ada," tegas Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini