Sukses

Awal November, Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 94,3 Triliun

Nilai pernyataan harta program tax amnesty berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.894 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amensty terus bergulir. Sampai awal November ini, total dana tebusan berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) telah mencapai Rp 94,3 triliun. Diperkirakan sampai akhir periode II ini dana tebusan bisa mencapai Rp 140 miliar.

Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/11/2016), pukul 11.25 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.894 triliun.

Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.768 triliun. Kemudian deklarasi luar negeri sebesar Rp 983 triliun, dan dana repatriasi sekitar Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan tembus Rp 94,3 triliun. Komposisinya antara lain wajib pajak orang pribadi non-UMKM mencapai Rp 80,3 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,4 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,39 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 217 miliar.

Selain itu, komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) mencapai Rp 98,1 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,6 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 403 miliar.

Sebelumnya pada 3 November 2016, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis keikutsertaan masyarakat dalam tax amnesty akan semakin meningkat. Pada periode kedua ini, wajib pajak diperkirakan dalam bentuk perusahaan serta UMKM akan ramai ikut tax amnesty.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, maraknya perusahaan ikut tax amnesty karena telah menyelesaikan berbagai bentuk administrasi.

"Saya percaya jilid dua ini akan banyak perusahaan masuk karena waktu dulu, waktu terbatas sekali sebulan terakhir. Struktur akuntansinya, PSAK 70 kalau tidak salah baru keluar," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Dia mengatakan, untuk periode kedua tax amnesty diperkirakan tebusannya tidak sebesar periode pertama. Namun, dia yakin secara total tebusan dari tax amnesty sampai Rp 140 triliun.

"Menurut saya angkanya tidak akan sebesar satu, tapi total saya berpendapat jadi Rp 130 triliun-140 triliun akan tercapai," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini