Sukses

Ini Besaran Pajak untuk Perusahaan Internet Asing dan Lokal

Ditjen Pajak menegaskan perusahaan penyedia konten internet atau OTT akan dikenakan tarif PPh Badan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, perusahaan penyedia konten internet atau Over The Top (OTT) lokal maupun asing tetap akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 25 persen.

Hal ini menjawab pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang meminta pengenaan tarif PPh Final bagi OTT.

"Kalau pajak Badan tidak progresif, yakni 25 persen. Jika final itu hanya tata cara pembayaran, tapi tarif pajak Badan ya 25 persen. Jadi tarifnya sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/11/2016).

Sementara bagi e-commerce, menurut Ken, harus ada pemungut pajak dari pemerintah yang juga ditunjuk oleh pemerintah.

"Tata cara pembayarannya bagaimana apa ada pemungutnya dari Kominfo atau dari mana, nanti akan ditunjuk pemerintah. Yang ditunjuk biasanya pemerintah juga. Sebagai contoh yang bisa mungut pajak BUMN adalah bank, Pengusaha Kena Pajak (PKP) kan mungut pajak, jadi ada PMK-nya," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.