Sukses

Top 3: Larangan Perusahaan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Minggu sore 6 November 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Bila Anda pernah mengalami situasi saat bertemu teman atau anggota keluarga di akhir pekan, kemudian menerima email dari kantor untuk melakukan pekerjaan, pastinya hal ini terasa mengganggu dan membuat suasana hati tidak nyaman karena tiba-tiba diminta bekerja di luar jam kerja.

BBC News seperti dirilis laman trueactivist.com melaporkan, seperti ditulis Minggu (6/11/2016), pemerintah Prancis akan melegalkan aturan yang melarang perusahaan menghubungi karyawan di luar jam kerja dan di akhir pekan.

Disebutkan negara memberikan libur selama 30 hari dan 16 minggu cuti keluarga dalam setahun, hal ini akan membuat Prancis lebih populer. Dijelaskan juga sebuah perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 50 orang atau lebih tidak boleh mengirim email ke karyawan setelah jam kerja.

Artikel Prancis larang perusahaan hubungi karyawan di luar jam kerja telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Minggu sore (6/11/2016):

1. Prancis Larang Perusahaan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja

Bila Anda pernah mengalami situasi saat bertemu teman atau anggota keluarga di akhir pekan, kemudian menerima email dari kantor untuk melakukan pekerjaan, pastinya hal ini terasa mengganggu dan membuat suasana hati tidak nyaman karena tiba-tiba diminta bekerja di luar jam kerja.

BBC News seperti dirilis laman trueactivist.com melaporkan, seperti ditulis Minggu (6/11/2016), pemerintah Prancis akan melegalkan aturan yang melarang perusahaan menghubungi karyawan di luar jam kerja dan di akhir pekan.

Disebutkan negara memberikan libur selama 30 hari dan 16 minggu cuti keluarga dalam setahun, hal ini akan membuat Prancis lebih populer. Dijelaskan juga sebuah perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak 50 orang atau lebih tidak boleh mengirim email ke karyawan setelah jam kerja. Berita selengkapnya baca di sini

2. Tarif Listrik Naik Bertahap, Ini Respons PLN

PT PLN (Persero) akan mengikuti keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dengan mencabut subsidi secara bertahap tiga kali. Pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam Rumah Tangga Mampu (RTM).

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN akan ikuti ketentuan jika Pemerintah telah memutuskan tahapan sebanyak tiga kali pencabutan subsidi listrik. Padahal sebelumnya dia ingin pencabutan subsidi dilakukan langsung seluruhnya pada 2017. Berita selengkapnya baca di sini

3. Strategi Pengusaha agar Masyarakat Nyaman Masuk Mal

Pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan akan terus memperketat pengamanan pusat perbelanjaan atau mal pasca peristiwa demo 4 November 2016. Langkah ini ditempuh supaya masyarakat nyaman untuk berkunjung ke mal.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, mal akan diperketat penjagaannya sampai  Minggu ini sebagai tahap pertama. Alasannya, pengusaha ingin memastikan kondisi di Jakarta benar-benar kondusif. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini