Sukses

Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14 soal e-Commerce

Pemerintah mengeluarkan peta jalan (roadmap) industri e-Commerce yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid-14.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk membangun ekosistem perdagangan secara elektronik serta mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik, pemerintah mengeluarkan peta jalan (roadmap) industri e-Commerce yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid-14. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, latar belakang keluarnya paket kebijakan ekonomi jilid 14 ini karena pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Selain itu, saat ini Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia yang mencapai 93,4 juta orang dan pengguna telepon pintar yang mencapai 71 juta orang, "Oleh sebab itu, potensi tersebut harus dimanfaatkan," kata dia di Istana Kepresidenan, Kamis (10/11/2016). 

Pemerintah pun menargetkan dapat tercipta seribu technopreneurs dengan valuasi bisnis sebesar US$ 10 miliar dan pada 2020 diprediksi nilai e-commerce bisa mencapai US$ 130 miliar.

Paket kebijakan ini keluar juga karena belum adanya peta jalan pengembangan e-Commerce nasional yang menjadi acuan pemangku kepentingan dan adanya berbagai peraturan yang tidak mendorong tumbuh kembangnya e-Commerce. 

Darmin melanjutkan, dalam paket kebijakan ini pemerintah menetapkan delapan aspek pengaturan yang tertuang dalam peraturan presiden.

Kedelapan Aspek tersebut adalah: 

a. Pendanaan

Dalam aspek ini pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendaan melalui skema:

1. KUR untuk tenant pengembangan platform.

2. Hibah untuk inkubator bisnis yang akan membimbing/mendampingi start-up. 

3. Dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform.

4. Angel capital, yang diperlukan saat start-up masih berada dalam tahap valley of death (usaha masih merugi) dalam tahap komersialisasi.

5. Seed capital dari Bapak Angkat.

6. Crowdfunding, yaitu pendanaan alternatif yang dananya dihimpun dari kelompok/komunitas tertentu atau masyarakat luas.

Pengurangan pajak

b. Perpajakan

Di sini pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui:

1. Pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up.

2. Penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce dengan omzet dib awah Rp 4,8 miliar per tahun melalui pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, sehingga PPh final hanya sebesar 1 persen.

3. Memberikan persamaan perlakuan perpajakan antara pengusaha e-commerce asing dengan domestik. Pelaku usaha asing yang menyediakan layanan dan atau konten di Indonesia wajib untuk memenuhi seluruh ketentuan perpajakan. 

c. Perlindungan Konsumen

1. Melakukan pengharmonisasi regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa.

2. Pengembangan national payment gateway secara bertahap.

d. Pendidikan dan SDM

1. Meningkatkan kampanye kesadaran e-commerce.

2. Perancangan program inkubator nasional.

3. Penyusunan dan peningkatan kurikulum e-commerce.

4. Peningkatan edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.

PT Pos Indonesia

e. Logistik

1. Meningkatkan logistik e-commerce melalui Sistem Logistik Nasional (SISLOGNAS) untuk meningkatkan kecepatan pengiriman dan mengurangi biaya pengiriman.

2. Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional.

3. Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-Commerce.

4. Mengembangkan Sistem Logistik dari Desa ke Kota dengan sinergitas antara pasar, terminal, komoditi, dan pasar induk, pusat distribusi regional, dan pengaturan transportasi desa dan kota.

f. Infrastruktur Komunikasi

Aspek yang dibangun di sini adalah mempercepat pembangunan jaringan broadband berkecepatan tinggi, agar e-commerce dapat dimanfaatkan di seluruh Indonesia.

g. Keamanan siber (cyber security)

Melakukan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan meningkatkan public awareness tentang kejahatan dunia maya serta menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen, sertifikasi untuk keamanan data konsumen.

h. Pembentukan Manajemen Pelaksana

Upaya sistematis dan terkoordinasi untuk penerapan Peta Jalan e-commerce dan sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Peta Jalan e-commerce. (Yas/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.