Sukses

Top 3: Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Harus Dihapus

Peraturan perusahaan biasanya dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai karyawan di satu perusahaan, kita akan banyak terikat dengan berbagai aturan dan kewajiban.

Peraturan perusahaan biasanya dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Terkadang, aturan ini tak sesuai dengan keinginan karyawan. Alhasil, ini bisa menuai protes atau penolakan dari karyawan tersebut.

Artikel tentang aturan perusahaan ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak berita paling dicari, Senin (14/11/2016):

1. 6 Aturan Perusahaan yang Menyebalkan dan Harus Dihapus pada 2017

Bekerja di sebuah perusahaan memang ada aturan dan kewajiban yang perlu ditaati oleh karyawan, peraturan perusahaan biasanya dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat ketentuan tentang syarat kerja serta tata tertib perusahaan.

Di mana peraturan tersebut dibuat untuk menjadi pegangan bagi perusahaan maupun karyawan yang berisi hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan tujuan memelihara hubungan kerja yang baik dan harmonis antara pengusaha dan karyawan dalam usaha bersama meningkatkan kesejahteraan karyawan dan kelangsungan usaha perusahaan.

Namun, bagaimana jika aturan dan kebijakan yang dibuat tidak sesuai aturan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, pasti dampaknya menjadi tidak baik.

Dan di jaman modern ini masih ada saja perusahaan yang menerapkan kebijakan menjengkelkan tersebut. Berita selengkapnya di sini.

2. 5 Provinsi dengan Kenaikan Upah Tertinggi pada 2017

Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November.

Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Besaran kenaikan UMP pada masing-masing provinsi pun berbeda-beda. Dari data yang diterima Liputan6.com, besaran kenaikan upah minimum di tahun depan berkisar antara Rp 99.945 hingga Rp 381.500. Berita selengkapnya di sini.

3. 5 Hal Wajib Dicantumkan dalam Lamaran Kerja

Lulusan baru atau fresh graduate biasanya harap-harap cemas ketika sudah mengirim lebih dari 10 lamaran namun tidak kunjung mendapat panggilan wawancara. Masalahnya bisa karena latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan, atau bisa juga karena CV yang Anda buat.

Karenanya, ada hal-hal penting yang harus Anda masukan ke dalam CV supaya lamaran Anda lebih menonjol dibandingkan kandidat lain. Dengan begitu, kemungkinan Anda akan dipanggil wawancara akan lebih terbuka lebar.

Berikut lima hal wajib yang harus Anda cantumkan dalam CV lamaran kerja, seperti dikutip dari CekAja.com, Senin (14/11/2016):

Kata kunci

Saat ini sudah eranya melamar pekerjaan secara online lewat situs lamaran kerja. Dari ratusan aplikasi yang masuk, perusahaan akan mengerucutkan kandidat untuk dipanggil wawancara. Biasanya mereka memindai menggunakan kata kunci. Berita selengkapnya di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini