Sukses

Sistem Keamanan Pelabuhan RI Kini Berstandar Internasional

Indonesia terapkan sistem pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dengan standar internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan kode keamanan internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code–ISPS Code)‎.
 
Ini merupakan upaya yang dilakukan Kemenhub sebagai regulator guna‎ meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.
 
Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono menyebutkan, pihaknya selaku designated authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.
 
“Ini harus diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan ISSC Kapal,” ujar Tonny dalam keterangannya, Sabtu (19/11/2016).
 
Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia dapat berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi  semua pemangku kepentingan (stake holders).
 
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Victor Vikki  menambahkan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.
 
“Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan (contracting government) sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai designated authority, “ kata Victor.
 
Lebih lanjut, Direktur KPLP juga menyebutkan, implementasi ISPS Code di Indonesia telah mendapat sorotan yang cukup signifikan serta mendapat apresiasi dari dunia internasional, antara lain dari International Maritime Organization (IMO), pemerintah Australia, Jepang dan Amerika Serikat khususnya United State Coast Guard (USCG) yang setiap tahun mengunjungi beberapa fasilitas pelabuhan di Indonesia.
 
Seperti diketahui, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.
 
ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea-SOLAS).

Kode ini memiliki dua bagian, yang satu wajib dan yang satu saran/petunjuk dan mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004,bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi kapal penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU) dan fasilitas pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.