Sukses

Sri Mulyani Bebas Tugaskan Pejabat Pajak yang Tertangkap KPK

Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan dan perilaku korupsi, termasuk dalam dugaan suap oleh oknum HS senilai Rp 1,3 miliar. HS kini telah dicopot dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama secara konkret dengan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas oknum HS, kemarin malam. IBI telah memberikan dukungan informasi sejak beberapa waktu sebelum adanya penangkapan tersebut.

"Oknum HS diduga terlibat dalam tindakan pengaturan nilai pajak dan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatan untuk mempermudah proses penyidikan kasusnya," terang Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa malam (22/11/2016).

Tindakan HS, diakuinya, telah mencederai upaya Ditjen Pajak dalam melakukan pembenahan di bidang administrasi perpajakan, organisasi, dan Sumber Daya Manusia.

"Tapi Ditjen Pajak akan tetap fokus menjaga integritas, profesionalisme, dan bekerja optimal memenuhi target penerimaan pajak dan melayani masyarakat," tegas Sri Mulyani.

Sejak Kementerian Keuangan melaksanakan reformasi birokrasi, secara sistemik ruang gerak pelaku korupsi telah dipersempit. Hal ini merupakan komitmen penuh untuk memberantas korupsi, yang secara konkret, antara lain melalui penandatanganan MoU pertukaran informasi dengan penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Upaya lainnya, pembangunan Whistle Blowing System (WISE), pembentukan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di kantor pusat dan unit vertikal, penetapan ketentuan pelaporan gratifikasi ke KPK, implementasi kode etik dan perilaku pegawai, serta kewajiban pelaporan LHKPN, LP2P dan SPT Pajak.

Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terlibat tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali. Kasus ini akan menjadi momentum bagi Kementerian Keuangan untuk terus berkomitmen melaksanakan reformasi perpajakan.

"Untuk memperkuat reformasi perpajakan, kami membentuk Tim Reformasi Pajak yang akan me-review dan menata kembali organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan bisnis proses serta peraturan perundang-undangan perpajakan terkait, sehingga meningkatkan kepercayaan kepada institusi dan perpajakan nasional kita," jelas Sri Mulyani.

Dia meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme serta menjaga martabat organisasi serta kepercayaan publik. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini