Sukses

Lindungi Korban Kecelakaan Kerja, BPJSTK Gandeng Malaysia

Kerjasama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bekerjasama dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) Malaysia dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja - Return to Work (JKK-RTW). Kerjasama ini bertujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan bagi korban kecelakaan kerja.

Kerjasama ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan memastikan penerapan JKK-RTW sesuai dengan global practise dengan melakukan benchmarking antara lain dengan Perkeso Malaysia.  

Kerjasama kedua belah pihak meliputi pendidikan, pelatihan dan penelitian terkait program JKK-RTW. Benchmarking akan dilakukan dengan mengikutsertakan para case manager (Manajer Kasus) BPJS Ketenagakerjaan dan petugas rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh pelatihan dan magang terkait JKK-RTW.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya.

"Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No. 10 Tahun 2016  tentang Tata Cara Pemberian Program Kembali Bekerja Serta Kegiatan Promotif dan Preventif Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (23/11/2016).

Sementara itu Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan di lapangan pihaknya menggandeng 5 rumah sakit trauma center BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti pelatihan dan magang di Malaysia yang selanjutnya akan menjadi role model penerapan RSTC di tingkat nasional.

Rumah sakit tersebut antara lain RSCM Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RS Dr Soeharso Surakarta, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Banten.

"Program pelatihan dan magang ini akan dilakukan bulan Februari 2017. Kita akan berbagi pengalaman dengan Malaysia terkait model penanganan kecelakaan kerja," tambah Evi.

Seperti diketahui, Return to Work merupakan manfaat tambahan dari Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan di wujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat, dari mulai terjadinya kecelakaan, pengobatan, rehabilitasi sampai dengan peserta mampu kembali bekerja.

Program JKK-RTW yang baru diterapkan di Indonesia sejak bulan November 2015 telah mendapatkan dukungan yang cukup signifikan dimana saat ini terdapat kurang lebih 7.500 perusahaan dan 3.400 RS dan Klinik yang ikut serta sebagai pendukung program JKK-RTW. 

Melalui program JKK-RTW, peserta yang mengalami kecelakaan kerja selain akan  mendapat penanganan penyembuhan (kuratif) juga akan mengikuti program rehabilitasi sampai dengan sembuh di RS Trauma Center.  

Seluruh tahapan akan dibantu dan difasilitasi oleh manajer kasus yang merupakan karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjembatani komunikasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dengan pihak perusahaan maupun pihak Rumah Sakit RSTC.

Melalui program ini, para pekerja yang mengalami cacat setelah melalui program rehabilitasi akan diberi pelatihan yang sesuai dan diupayakan untuk bisa kembali bekerja di tempat kerja semula atau di unit lain yang lebih cocok dengan kondisi pekerja.  

Intinya, baik pekerja maupun pemberi kerja dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan selama proses sehingga kedua belah pihak merasa dimudahkan. 

Sampai dengan saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat JKK-RTW kepada kurang lebih 250 pekerja cacat, dimana 175 dari peserta program telah kembali dipekerjakan. (Yas/nrm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini