Sukses

Ada Jalan Damai, Google Bisa Bayar Utang Pajak Lebih Kecil

Ditjen Pajak hentikan sementara pemeriksaan terhadap Google karena proses negosiasi masih berlangsung.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus bernegosiasi dengan pihak Google Singapura agar segera membayar tunggakan pajak sekitar Rp 5,5 triliun.

Namun dengan jalur damai yang dibuka pemerintah Indonesia, Google berpotensi hanya melunasi pokok utang saja sekitar Rp 1 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan, pemerintah membuka proses negosiasi karena ada niat baik dari Google untuk membayar utang pajaknya kepada Indonesia. Negosiasi ini masih terus berlangsung dengan beberapa kali pertemuan secara resmi.

"Dengan Google, kita masih proses negosiasi karena belum mencapai satu kesepakatan yang diinginkan," ujar dia saat acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Borobudur, Jakarta,  Rabu (23/11/2016).

Haniv menuturkan, negosiasi ini dinamakan tax settlement. Ibaratnya seperti jalan damai, perundingan baik-baik untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama. Ia mengatakan, settlement ini berbeda dengan proses pemeriksaan biasa yang memperhitungkan utang pajak dari PPN, PPh, dan pajak lainnya.

"Jadi tax settlement ini, misalnya berapa angka pasnya lu mau bayar. Tidak perlu menghitung secara rinci tapi jumlah total pembayaran pajaknya. Jadi kita tidak penting jenis pajaknya," dia memaparkan.

Haniv menuturkan, angka tunggakan pajak sebesar Rp 5,5 triliun adalah perhitungan total utang yang harus dibayar Google dengan langkah investigasi penuh. Sebenarnya, kata dia, utang pokok pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu sebesar Rp 1 triliun, sementara Rp 4 triliun lebih merupakan dendanya, sehingga total Rp 5 triliun.

"Total pajak Google Rp 1 triliun, tapi dendanya 400 persen atau Rp 4 triliun, jadi Rp 5 triliun.  Tapi karena pakai settlement, maka kita lupakan jumlah dari sanksinya, tidak ada lagi sanksi dari itu. Artinya settlement  atau negosiasi, mereka obati luka kita, karena negara kita sudah terluka," Haniv menjelaskan.

"Jadi dengan settlement beda, punya utang besar (Rp 1 triliun), misalnya ya sudah bayar Rp 500 miliar, selesai lah. Tapi ke depan harus bayar yang benar. Karena ada satu kesalahan kita, aturan tidak kuat, mereka juga bermain di aturan," ucap dia.

Dia mengaku, Ditjen Pajak menghentikan sementara pemeriksaan terhadap Google karena proses negosiasi masih berlangsung. Haniv berharap, proses ini akan selesai minggu ini, sehingga pembayaran pajak dari Google akan berkontribusi pada penerimaan pajak tahun ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai, saya tidak mau lama-lama negosiasi. Karena kalau kita gagal melakukan kesepakatan, kita akan melakukan full investigation. Kita tidak patah semangat, kalau mereka main-main ya kita siap hajar, bisa saja saya sita catch server," tegas Haniv.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini