Sukses

Bangun 3 Ruas Tol, Jasa Marga Siapkan Dana Rp 1,7 Triliun

PT Jasa Marga Tbk tetapkan harga rights issue Rp 3.900 per saham dalam rangka penambahan modal dengan HMETD.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menambah modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan pun telah menetapkan harga Rp 3.900 per saham dari penawaran Rp 3.700-Rp 4.500 per saham.

Perseroan menerbitkan sebanyak 457.871.200 saham baru seri B atau maksimal 2,4 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai nominal Rp 500. Target dana dari hasil rights issue Rp 1,78 triliun.

Dana hasil rights issue antara lain digunakan untuk ruas tol Semarang-Batang sepanjang 75 KM sekitar 50 persen, 30 persen untuk ruas Pandaan-Malang sepanjang 37,6 KM, dan 20 persen untuk ruas Jakarta-Cikampek II sepanjang 64 KM.

Setiap pemegang 500 ribu saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 30 November 2016 berhak memperoleh sebanyak 33.667 saham HMETD. Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan eksekusi rights issuenya akan alami dilusi kepemilikan saham 6,31 persen.

"Dua ruas tol Semarang-Batang dan Pandaan-Malang sudah pembebasan lahan. Pembangunan ruas tol diharapkan selesai  2019," ujar Direktur Keuangan PT Jasa Marga Tbk Anggiasari Hindratmo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (24/11/2016).

Adapun yang bertindak sebagai pembeli siaga antara lain PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas. Nilai pembelian saham sekitar 137,36 juta dengan jumlah dana yang disiapkan Rp 535,70 miliar.

Pencatatan untuk memperoleh HMETD pada 30 November 2016. Cum rights di pasar reguler dan negosiasi pada 25 November 2016 dan tunai pada 30 November 2016. Sedangkan ex rights atau mulai perdagangan saham tanpa HMETD di pasar reguler dan negosiasi pada 28 November 2016  dan pasar tunai pada 1 Desember 2016.

Sebelumnya Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Jasa Marga Tbk sebesar Rp 1,25 triliun. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan melalui penerbitan saham baru dalam rangka mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.

Penambahan modal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 14 November 2016.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.