Sukses

Kementerian ESDM Racik Aturan Divestasi Lewat IPO

Sebagian pengusaha tambang menginginkan proses divestasi dilakukan melalui mekanisme IPO.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang membuat aturan yang memperbolehkan pelepasan saham (divestasi) melalui mekanisme pelepasan saham ke publik atau Initial public offering (IPO) perusahaan tambang.

Divertasi memang merupakan salah satu bagian dalam amandeman kontrak pertambangan. Perusahaan tambang yang harus divestasi adalah adalah pemegang Kontrak Karya (KK) dan Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara(PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini belum ada payung hukum yang melandasi divestasi dengan mekanisme IPO. "Memang belum ada aturan divestasi lewat IPO," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Oleh karena itu, Kementerian ESDM pun menggodok aturan yang menghalalkan divestasi dengan mekanisme IPO. Namun untuk detail aturan tersebut, Bambang belum bisa menyebutkan. "Aturan sedang digodok. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Lihat bunyi aturannya nanti seperti apa," tutur Bambang.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Layananan Informasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengungkapkan, Menteri E‎SDM Ignasius Jonan telah mengumpukan petinggi perusahaan tambang untuk membicarakan percepatan renegosiasi kontrak pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

"Pak menteri mengundang seuruh KK dan PKP2B yang hadir CEO, prisipnya renegosiasi sudah berjalan lama pak menteri minta proses renegosiasi,‎" kata Sujatmiko.

Poin renegosiasi yang masih sulit untuk disepakati adalah peningkatan ‎penerimaan negara dari perusahaan tambang pemegang KK dan PKP2B. Untuk mempercepat proses ini Direktur Jendera Mineral dan Batubara diarahkan untuk berkoordinasi dengan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Poin berikutnya yang sulit untuk disepakati adalah divestasi saham, sebagian pengusaha menginginkan proses disvestasi dilakukan dengan IPO. Hal ini akan menjadi opsi untuk mempercepat renegosiasi poin divestasi. Jika opsi ini sudah menjadi keputusan maka pemerintah akan membuatkan aturannya. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.