Sukses

Tak Ikut Tax Amnesty, Negara Bisa Sita Rumah Wajib Pajak

Pengenaan tarif PPh normal dan sanksi bunga 2 persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan tak laporkan harta di SPT Tahunan.

Liputan6.com, Bogor - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk segera berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Jika tidak, akan ada sanksi yang bisa membuat Wajib Pajak (WP) kehilangan asetnya karena terpaksa disita negara.

"Diharapkan masyarakat ikut tax amnesty di periode II (Oktober-Desember 2016) karena tarif tebusannya masih rendah," imbau Sri Mulyani saat Pelatihan Wartawan di Hotel Aston Sentul Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11/2016).

Tarif tebusan yang dipatok di periode II, hanya 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sedangkan deklarasi luar negeri 5 persen.

Kata dia, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) normal dan sanksi bunga 2 persen per bulan berlaku bagi Wajib Pajak yang kedapatan memiliki harta yang selama ini tidak dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 3 tahun setelah tax amnesty dan tidak ikut tax amnesty.

"Misalnya Anda beli rumah di 1990, lalu tidak ikut tax amnesty. Maka harga dari rumah itu dikenakan PPh tarif 25 persen plus 2 persen sanksi bunga per bulan yang dihitung dari 1990. Intinya rumah bisa diambilalih negara karena sanksi ini mendekati 100 persen," tegas Sri Mulyani.

Untuk diketahui, dari 22 juta Wajib Pajak yang harus melapor SPT Tahunan PPh, baru 461.798 Wajib Pajak yang ikut tax amnesty hingga 25 November ini. Realisasi tersebut bertambah sedikit dari pencapaian hingga 30 September lalu sebanyak 393.540 Wajib Pajak.

"Jumlah Wajib Pajak yang ikut tax amnesty masih kecil walaupun tax amnesty di periode I dikatakan sukses," kata Sri Mulyani.

Dari sebaran pulau, Wajib Pajak yang ikut tax amnesty paling banyak 171 ribu Wajib Pajak di Jawa non Jakarta.

Kemudian disusul Jakarta 150 ribu Wajib Pajak, Pulau Sumatera sebanyak 80 ribu Wajib Pajak yang ikut tax amnesty, Kalimantan dan Pulau Bali, Nusra, Papua, Maluku masing-masing sebanyak 22 ribu Wajib Pajak, dan Sulawesi 17 ribu Wajib Pajak.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini