Sukses

Anak Usaha Adaro Raih Pinjaman US$ 409 Juta

Pinjaman yang didapat anak usaha Adaro Energy itu akan digunakan untuk pembiayaan pembangkit listrik di Kalsel.

Liputan6.com, Jakarta - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui anak usahanya PT Tanjung Power Indonesia (TPI) menarik pinjaman US$ 409 juta atau sekitar Rp 6,64 triliun (asumsi kurs Rp 13.563 per dolar AS).

Pinjaman itu berasal dari enam sindikasi bank komersial antara lain Korea Development Bank, the Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, DBS Bank Ltd, Mizuho Bank Ltd, Sumitomo Mitsui Banking Corporation. Adapun HSBC sebagai pengatur utama atau pemberi pembiayaan.

Pinjaman itu untuk pembiayaan pembangkit listrik bertenaga batu bara 2x100 MW di kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Adapun TPI merupakan perusahaan yang dibentuk konsorsium PT Adaro Power (AP), anak usaha yang dimiliki sepenuhnya oleh PT Adaro Energy Tbk (sebesar 65 persen), dan PT EWP Indonesia, anak usaha yang dimiliki oleh Korea East West Power Co Ltd sebesar 35 persen. Pihaknya telah menandatangani perjanjian-perjanjian pembiayaan yang berkaitan dengan proyek investasi US$ 545 juta.

"Namun, saat ini masih terdapat kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi oleh Tanjung Power Indonesia untuk mencapai financing close," ujar Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk Mahardika Putranto seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Rabu (30/11/2016).

Adaro Power sebagai sponsoor dalam transaksi itu juga menyanggupi untuk mendukung penyertaan modal di TPI melalui pinjaman atau penyertaan modak sesuai persentase kepemilikan saham AP di TPI. Hal itu ditunjukkan dari penandatanganan perjanjian dukungan sponsor dengan pemberi pembiayaan pada 24 November 2016.

"Perseroan juga menyediakan dilakukan Adaro Power sebagaimana dijelaskan di atas sebesar persentase kepemilikan saham tidak langsung Perseroan dalam TPI total kewajiban kontinjen sebesar US$ 88 juta," jelas dia.

Perseroan mengatakan listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut akan dijual ke PLN sesuai jangka waktu PPTL selama 25 tahun setelah selesainya tahap konstruksi. (Ahm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.