Sukses

Kadin: Penetapan UMP Tak Mungkin Dikaji Kembali

Serikat buruh memastikan tetap menggelar aksi demo 2 Desember, yang salah satunya menuntut kenaikan UMP lebih besar.

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menilai masalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah selesai. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi buruh untuk menuntut UMP  naik lebih besar.

"Khusus demo buruh kita berpendapat bahwa masalah UMP 2017 sudah selesai sesuai dengan PP 78 tahun 2015, tidak akan mungkin ditinjau lagi," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Penegasan Sarman ini menjawab keinginan Serikat buruh yang memastikan tetap menggelar aksi demo 2 Desember bersamaan dengan aksi Bela Islam III yang dilakukan GNPF MUI.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ‎Said Iqbal mengatakan, pada demo 2 Desember, buruh berencana melakukan aksinya di depan Balai Kota.

Pada aksi demo ini, buruh akan menyampaikan tuntutan, antara lain pencabutan Peraturan  Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan kenaikan upah minimum 2017 sebesar 15-20 persen.

Aksi serupa juga akan  berlangsung di 15 provinsi, yang dipusatkan di kantor  gubernur/bupati/wali kota masing-masing. Di antara provinsi yang akan  melakukan aksi adalah Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan lain-lain.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebelumnya menyatakan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Tanah Air rata-rata naik 8,25 persen pada 2017.

Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di DKI Jakarta sebesar Rp 3,33 juta. Sedangkan yang  terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp 1,33 juta.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang menuturkan, dari
34 provinsi di Indonesia, ada sebanyak 30 provinsi yang telah
melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Empat di antaranya melaksanakan pertahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan empat  sisanya tidak mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan UMP 2017. Sebanyak 30 provinsi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapannya. Sedangkan  empat provinsi: Kalimantan Selatan, NTT, Papua dan Aceh, tidak sesuai PP
Nomor 78," ujar Haiyani.(Nrm/Ndw)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.