Sukses

Pertimbangkan 6 Hal ini Sebelum Ambil KPR

KPR merupakan fasilitas pembiayaan yang membantu nasabah bank dapat memiliki rumah idaman.

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki rumah hanya dengan mempersiapkan 30 persen dari total harga rumah tentunya merupakan penawaran yang sangat menarik. Sistem ini dapat Anda rasakan melalui fasilitas KPR.

KPR atau kredit pemilikan rumah merupakan fasilitas pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan yang mana nasabah dapat memiliki rumah idaman mereka dengan cepat tanpa memerlukan biaya yang besar.

Walaupun KPR sangat menguntungkan, sebelum memutuskan untuk mengambilnya, Anda harus mempertimbangkan 6 hal di bawah ini seperti dikutip dari Cermati.com, Senin (5/12/2016):

1. Jenis KPR

KPR dibagi menjadi 2 jenis, subsidi dan non-subsidi. KPR subsidi dikhususkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. KPR subsidi adalah program pemerintah yang bekerja sama dengan perbankan. KPR non-subsidi, di pihak lain, adalah jenis KPR yang diperuntukkan untuk seluruh golongan masyarakat.

Pelaksanaan KPR non-subsidi diatur seluruhnya oleh bank dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank. Perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi berada pada suku bunganya, yaitu kurang lebih 3 persen dan 7,5 persen.

2. Suku Bunga

Terdapat 2 tipe suku bunga pada sistem KPR, yaitu:

• Suku bunga tetap (fixed), nasabah akan membayar bunga pinjaman dengan nilai tetap selama jangka waktu yang telah disepakati, contohnya bunga 7 persen selama 3 tahun dan setelah periode tersebut, pemohon akan membayar cicilan berdasarkan suku bunga floating.

• Suku bunga mengambang (floating), nasabah akan membayar bunga pinjaman dengan nilai yang fluktuatif sesuai dengan kebijakan bank yang biasanya tergantung pada suku bunga pasar.

Ini berarti pada saat ekonomi secara keseluruhan sedang membaik, pemohon akan membayar bunga yang lebih rendah sehingga cicilan akan ikut meningkat dan sebaliknya.

3. Bank

Memilih bank yang tepat juga merupakan langkah yang krusial sebelum Anda mengajukan KPR. Setiap bank tentunya memiliki kebijakan dan program KPR yang berbeda. Sesuaikan pilihan bank dengan jenis KPR dan jenis suku bunga yang Anda harapkan.

Tingkat suku bunga yang ditawarkan pun berbeda dari satu bank ke bank lainnya. Intinya selain memilih program KPR dari bank yang dipercaya, pilihlah bank yang memang sesuai dengan keinginan Anda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tenor pinjaman

4. Tenor pinjaman

Tenor pinjaman adalah jangka waktu pinjaman untuk KPR Anda, selama tenor ini, Anda diharuskan untuk membayar angsuran cicilan setiap bulannya, yang terdiri dari pinjaman pokok serta bunga pinjaman.

Semakin lama mengulur pembayaran, semakin tinggi bunga yang dikenakan, begitu pula sebaliknya.
Selain bunga, ada beberapa bank yang memiliki kebijakan biaya denda apabila Anda ingin melakukan pembayaran lebih awal. Untuk itu, sebelum mempercepat pelunasan, sebaiknya, kontaklah pihak bank untuk memastikan.

5. Jumlah cicilan

Besarnya cicilan Anda setiap bulan bergantung pada tiga hal, yang pertama adalah jangka waktu pinjaman, Semakin lama Anda meminjam, semakin kecil cicilan angsuran setiap bulannya. Kedua, adalah tingkat bunga, jika bunga pinjaman besar, cicilan Anda juga akan bertambah.

Yang terakhir adalah uang muka; semakin besar uang muka yang diberikan pada awal KPR, semakin kecil cicilan Anda. Besarnya uang muka yang dianjurkan adalah minimal 30 persen, yang artinya KPR bank tidak boleh melebihi 70 persen harga rumah. Intinya, usahakan agar cicilan tidak melebihi 30 persen pendapatan setiap bulannya.

3 dari 3 halaman

Syarat Pengajuan

6. Syarat Pengajuan

Bank akan memberikan persyaratan yang harus anda penuhi sebelum mengajukan KPR, pertama Anda diminta untuk memilih properti mana yang Anda inginkan. Kemudian, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir aplikasi dan menyertakan dokumen yang diperlukan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan kelayakan anda menerima KPR sebagai WNI dan kemampuan melakukan pembayaran setiap bulannya. Ketiga, Anda harus menyediakan dana minimal 30 persen dari total harga rumah sebagai uang muka atau DP (down payment).

7. Bayarlah tepat waktu

Layaknya utang, KPR juga mengharuskan Anda untuk bertanggung jawab untuk membayar cicilan angsuran secara tepat waktu. Kegagalan dalam membayar cicilan sebelum atau pada saat jatuh tempo akan mengakibatkan Anda terkena bunga pinjaman.

Bunga ini dapat terus tumbuh dan terakumulasi menjadi utang yang besar jika tidak melunasinya dengan segera. Oleh karena itu, ingatlah untuk selalu membayar cicilan tepat waktu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini