Sukses

Pemerintah Perbesar Kepemilikan Saham di Garuda Indonesia

Penambahan modal telah peroleh persetujuan pemegang saham dalam RUPSLB PT Garuda Indonesia Tbk pada 12 Desember 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah kepemilikan saham di PT Garuda  Indonesia Tbk (GIAA). Penambahan kepemilikan saham itu lewat mekanisme penambahan modal perusahaan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMNTMETD).

Penambahan modal ini telah  memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 12 Desember 2014. Selain itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang penambahan penyertaan modal di PT Garuda Indonesia Tbk.

Jumlah saham  yang  dicatatkan 17.649.621 saham. Harga pelaksanaan  Rp  476.  Distribusi saham baru pada 8 Desember 2016,dan  pencatatan saham baru di bursa.

Sedangkan pemberitahuan hasil pelaksanaan penambahan modal itu pada 13 Desember 2016. Demikian mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Sabtu (3/12/2016).  Sebelumnya penambahan modal tersebut untuk perbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas perseroan.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI),kepemilikan saham PT Garuda Indonesia Tbk antara lain pemerintah Indonesia 60,50 persen, PT Trans Airways sebesar 24,62 persen, dan masyarakat sebesar 14,86 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini