Sukses

Kesepakatan OPEC Masih Jadi Pendorong Kenaikan Harga Minyak

Harga minyak mentah berjangka AS naik 62 sen atau 1,21 persen ke angka US$ 51,62 per barel di New York Mercantile Exchange.

Liputan6.com, New York - Harga minyak kembali naik pada penutupan perdagangan Jumat (Sabtu pagi waktu Jakarta). Dalam tiga hari terakhir, harga minyak terus naik. Kenaikan ini terjadi setelah adanya kesepakatan dari Organisasi pengekspor Minyak (OPEC) untuk memangkas produksi pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir.

Mengutip Wall Street Journal, Sabtu (3/12/2016), harga minyak mentah berjangka AS naik 62 sen atau 1,21 persen ke angka US$ 51,62 per barel di New York Mercantile Exchange. Angka ini merupakan level tertinggi sejak Juli 2015. Sedangkan untuk harga minyak Brent yang merupakan patokan global naik 52 sen atau 0,96 persen ke angka US$ 54,46 di ICE Futures Exchange, London, Inggris.

Harga minyak langsung merangkak naik setelah adanya kesepakatan dari para anggota OPEC untuk menarik produksi atau mengurangi produksi sebesar 1,2 juta barel per hari. "Pada titik ini saya berani bertaruh tidak ada analis yang berani memperkirakan harga minyak bakal jatuh," jelas Senior Vice President RJ O’Brien & Associates, Ric Navy.

Dalam pekan ini, harga minyak mentah berjangka AS telah naik 12,2 persen. Kenaikan tersebut merupakan kenaikan mingguan terbesar sejak 2009 lalu. Namun memang, pelaku pasar melihat bahwa ada kemungkinan kenaikan ini bakal terhenti karena telah kehabisan tenaga.

"Saya pikir ini sudah dekat pada ujungnya. Dalam waktu dekat bisa saja harga minyak kembali jatuh," jelas President Excel Futures, Mark Waggoner.

Untuk diketahui, anggota OPEC sepakat untuk memangkas produksi minyak untuk pertama kali dalam delapan tahun. OPEC akan memangkas produksi minyak sekitar 1,2 juta barel per hari mulai Januari 2017. Ini untuk memenuhi rencana pemangkasan dalam pertemuan OPEC pada September.

Sebelumnya dalam pertemuan di Algiers pada September 2016, OPEC setuju menurunkan produksi minyak menjadi 32,5 juta barel untuk mendorong kenaikan harga minyak. Meski demikian, perjanjian itu mengecualikan Nigeria dan Libya. Namun, Irak diberikan kuota untuk pertama kali sejak 1990. (Gdn/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini