Sukses

Ini Rincian Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Natal

Pembatasan angkutan barang tersebut berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membatasi angkutan barang selama libur panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," kata dia di Jakarta, Senin (5/12/2016).

Dia mengatakan, pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk lima ruas jalan. Lima ruas itu yakni:

1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2),

2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir,

3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi),

4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur),

5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

"Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang pun hanya di 5 ruas jalan," kata dia.

Dia mengatakan, pembatasan ini dikenakan pada kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun, dikecualikan untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).

Dia juga mengatakan untuk kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB pada 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.

"Evaluasi waktu pemberlakuan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar  dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini