Sukses

Tarif Listrik Desember Naik, Ini Penyebabnya

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menuturkan, meski tarif listrik naik, tetapi besarannya tidak signifikan.

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk 12 golongan yang mengikuti tarif penyesuaian (adjustment) karena subsidi listriknya telah dicabut naik pada Desember 2016.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat ‎PLN I Made Suprateka‎ mengatakan, kenaikan tarif listrik 12 golongan pelanggan tersebut dipengaruhi oleh harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang naik dari Agustus ke Oktober 2016. Untuk diketahui ICP Agustus 2016 mencapai US$ 41,11 per barel, naik menjadi US$ 46,64 per barel pada Oktober 2016.

‎"Iya tarif adjustment memang ada kenaikan karena ICP," kata Made, di kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (5/12/2016).

Made melanjutkan, kenaikan tarif listrik Desember juga dipengaruhi pelemahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode Agustus ke Oktober 2016.‎

"Terus stabilitasi rupiah. Sementara ini karena kenaikan itu ada 12 golongan tarif yang naik ini memang sekarang nilai tukar rupiah 13.600 per dolar Amerika Serikat ada depresiasi. ICP juga tinggi," tutur Made.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Sofyan Basir melanjutkan, meski tarif listrik naik, tetapi besarannya tidak signifikan. Hal itu tidak memberatkan pelanggan PLN yang masuk dalam kategori 12 golongan  pelanggan ‎tersebut. "Yaitu, karena kurs dan ICP, naiknya juga satu dan dua rupiah,"‎ ujar Sofyan.

Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Dalam peraturan ini menyatakan, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Seperti yang dikutip Liputan6.com dari situs resmi PT PLN (Persero), tarif listrik Tegangan Rendah (TR) naik Rp 10,92 per kilo Watt hour (kWh), dari November 2016 Rp 1461,80 per kWh menjadi Rp 1472,72 pada Desember 2016.

Untuk tarif golongan Tegangan Menengah (TM naik Rp 8,31 per kWh, dari November Rp 1112,92 per kWh, menjadi 1121,23 per kWh pada periode Desember 2016.

Sdangkan golongan Tegangan Tinggi (TT) tarifnya naik Rp 7,45 per kWh, dari tarif November Rp 996,21, pada Desember 2016 menjadi Rp 1003,66 per kWh.

Berikut daftar 12 golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik pada Desember 2016:

1. Rumah Tangga R-1 masuk dalam kategori TR daya 1.300 Volt Amper (VA)
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VAs.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VAs.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.