Sukses

Penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Blok Natuna Mundur

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi gas Blok East Natuna mencapai 222 triliun cubic feet (tcf).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penandatanganan kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract  (PSC) untuk blok East Natuna bisa dilakukan pada awal 2017. Target tersebut mundur dari rencana awal. 

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, penandatangan kontrak bagi hasil awalnya ditargetkan pada 14 November 2016. Namun sampai waktu yang ditargetkan ada beberapa ketentuan yang belum disepakati. Oleh karena itu, penandatanganan kontrak tersebut ditunda. 

"Dari ESDM sendiri sebenarnya menginginkan penandatanganan bisa dilakukan pada tiga minggu lalu atau 14 November 2016. Tapi ada beberapa ketentuan yang kami rasa tidak menguntungkan, maka kita tunda sedikit," kata Arcandra, dalam Forum Bisnis Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dengan adanya penundaan penandatanganan kontrak bagi hasil tersebut, maka Kementerian ESDM membuat target baru. "Kami targetkan Insya Allah awal tahun 2017. Mohon bersabar menanti apa yang akan diputuskan," tutur Arcandra.

Salah satu poin yang belum disepakati adalah pembagian hasil produksi blok East Natuna antara pemerintah dan kontraktor.‎ Saat ini poin tersebut sedang dibicarakan. "Salah satunya masalah pembagiannya. Nah, itu sedang dibicarakan," tutup Arcandra.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi gas Blok East Natuna mencapai 222 triliun cubic feet (tcf), namun gas bumi yang bisa dimanfaatkan hanya 46 tcf, karena 72 persen adalah karbondioksida.

Senior Vice President Bisnis Pengembangan Upstream Pertamina, Denny S Tampubolon menyatakan, kondisi tersebut menjadi tantangan kontraktor Blok East Natuna, yaitu PT Pertamina (Persero), PTT Thailand dan Exxon Mobil.

"CO2 71 persen, jadi kontenya lebih besar dari gas yang diambil. Dengan dengan karbondiogsida tantangan timbul," tutup Denny. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.