Sukses

OJK Berpotensi Cabut Aturan Batas Maksimal Bunga Deposito

OJK akan evaluasi aturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito bagi bank umum kegiatan usaha III dan IV.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi mencabut peraturan batas maksimum (capping) suku bunga deposito bagi bank umum kegiatan usaha III dan IV yang telah diterapkan OJK pada awal tahun. Ini untuk menghentikan perang suku bunga bank-bank besar.

Anggota Komisioner OJK Nelson Tampubolon menuturkan, OJK akan evaluasi peraturan tersebut. Jika likuiditas bank dianggap memadai untuk mencegah terjadinya kembali perang suku bunga, maka peraturan batas maksimum itu akan dicabut.

"Akan kami evaluasi. Kalau likuiditas membaik karena repatriasi amnesti pajak, kami lepas ke (mekanisme) pasar saja," ujar Nelson seperti dikutip dari laman Antara, Selasa (6/12/2016).

Ia menuturkan, peluang dihapuskannya ketentuan batas maksimum bunga deposito makin besar. Lantaran likuiditas bank hingga awal Desember cukup memadai pada 2016.

Bahkan, dia menuturkan, dana repatriasi hingga awal Desember 2016 sudah mengalir deras ke produk bank yang akhirnya membuat bank leluasa dan tidak terlalu ambisius memburu dana simpanan.

"Data terakhir, saya dengar sudah mendekati Rp 100 triliun yang masuk ke perbankan, itu repatriasi," kata dia.

OJK menerapkan kebijakan supervisi kepada industri perbankan khususnya kepada bank BUKU III dan IV, dengan membatasi suku bunga dana maksimal pada Februari 2016.

Untuk Bank BUKU IV, OJK membatasi maksimal 100 basis poin di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate/BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas karena arus dana keluar saat itu.

Ketika BI mengubah instrumen moneternya dari BI Rate menjadi "7-Day Reverse Repo Rate" yang bertenor tujuh hari dan memiliki tingkat bunga yang lebih rendah pada Agustus 2016, OJK tetap mempertahankan acuan batas maksimum suku bunga deposito ke BI Rate atau yang berganti nama menjadi suku bunga operasi moneter 12 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa (bunga) dalam suatu periode tertentu disebut suku bunga.

    suku bunga

Video Terkini