Sukses

Kurangi Anggaran Gaji PNS di Daerah untuk Infrastruktur

Kementerian Keuangan menyatakan rata-rata belanja modal atau infrastruktur telah capai 35 persen di APBD.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan porsi belanja pegawai yang biasa untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikurangi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di 2017.

Kemudian hasil dari pengurangan itu dialihkan ke belanja modal, termasuk membangun infrastruktur di daerah.

"Presiden minta belanja pegawai harus berkurang atau tidak lebih dari 50 persen di APBD," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo usai acara Anugerah Dana Rakca di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (7./12/2016).

Dari datanya, rata-rata belanja pegawai di APBD sudah lebih dari 60 persen sehingga Presiden meminta porsi itu dikurangi supaya tidak lebih dari 50 persen. Boediarso mengaku, cara mengurangi belanja pegawai di APBD dengan  menyalurkan dari daerah yang surplus pegawai negeri ke daerah yang defisit.

"Daerah yang kelebihan pegawai disalurkan ke daerah yang kekurangan pegawai. Mekanisme ini diatur oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memungkinkan perpindahan pegawai daerah tersebut," dia menjelaskan.

Arahan Presiden, kata Boediarso, pengurangan belanja pegawai di APBD, kemudian dialihkan untuk memperbesar belanja modal atau belanja infrastruktur daerah minimal 25 persen dari dana transfer umum yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Dalam rangka mendorong arahan Presiden, di Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, belanja infrastruktur daerah diatur sekurang-kurangnya 25 persen dari DAU dan DBH," jelas Boediarso.

Saat ini, ia mengakui, rata-rata belanja modal atau infrastruktur daerah telah mencapai 35 persen di APBD. Akan tetapi ada 119 daerah yang belanja infrastrukturnya kurang dari 25 persen atau sekitar 23 persen di APBD.

"Ini yang mau didorong di 2017. Supaya APBD Kota dan Provinsi minumum 25 persen dari dana transfer umum dipakai untuk belanja modal," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini