Sukses

Menteri Susi: Ada Kapal Pencuri Ikan Mengaku Sedang Memancing

Ada kapal asing berbendera Malaysia yang minta dibebaskan dengan dalih hanya memancing ikan di teritori Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku berhasil menangkap 122 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia dalam kurun waktu 4 bulan ini.

Menariknya, Susi mengungkapkan, ada satu kapal asing berbendera Malaysia yang minta dibebaskan dengan dalih hanya memancing ikan di teritori Indonesia. Susi menceritakan hal ini saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap dengan Anak Buah Kapal (ABK) Singapura dan Indonesia. Saat ini, sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Mereka ditangkap karena ada indikasi pencurian ikan ilegal. Tapi mereka minta tidak diangkap illegal fishing karena alasan mereka hanya sekadar mancing di sini sebab mereka hobi mancing," terang Susi.

Namun menurutnya, kapal berbendera asing yang masuk ke laut Indonesia tanpa izin alias ilegal, dan mencuri atau menangkap ikan adalah kegiatan illegal fishing.

"Mereka minta dihukum, wong jelas-jelas masuk ke sini ilegal, nyuri ikan, bilangnya hobi mancing. Berarti kalau kita hobi mancing juga terus masuk laut Singapura, boleh dong, namanya bukan illegal fishing. Ya tidak bisa begitu," ucap Menteri Susi kesal.

Susi juga bilang, kapal asing ini mengklaim menangkap ikan tidak di wilayah teritori Indonesia. "Kita sudah baik sekali lho, kalau ikan masuk di wilayah ZEE mereka, bisa ambil ikan," papar dia.

Untuk diketahui, kapal berbendera Malaysia ini namanya Seven Seas Conqueress (SSC). Ditangkap 27 Agustus 2016 oleh TNI AL di Tanjung Pinang atas dugaan maling ikan.

Kapal SSC adalah kapal pancing dengan berat 32 Gross Ton dan tidak memiliki dokumen penangkapan ikan yang sah.

Awak kapal terdiri dari 1 Nahkoda berkewarganegaraan Singapura dan 3 ABK warga negara Indonesia. Ada 9 penumpang yang seluruhnya warga negara Singapura.

Tanggal 15 September 2016, telah dilimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejati Kepulauan Riau. Kapten Kapal SSC Ricky Tan Poh Hui telah ditetapkan tersangka dan diduga melanggar (1) pasal 306 jo.

Pasal 131 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 300 juta paling banyak.

Pasal 317 jo. Pasal 193 ayat (1_ UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini