Sukses

Awasi Uang Masuk ke RI, Pemerintah Perkuat Wewenang Bea Cukai

Bea Cukai memiliki kewenangan mengawasi uang tunai yang masuk ke wilayah Indonesia di atas Rp 100 juta.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya mencegah praktik tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terhadap terorisme. Salah satu upaya dengan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, tantangan geografis saat melakukan pengawasan keluar masuknya uang tunai ke Indonesia yang sesuai ketentuan cukup sulit dilakukan aparat.

Sebab itu dibutuhkan kerjasama antar instansi berwenang untuk dapat melakukan pertukaran informasi, sehingga pengawasan dapat lebih maksimal.

“Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pembawaan uang tunai ke wilayah Indonesia di atas Rp 100 juta, perpindahan uang yang tidak ditransaksikan secara perbankan oleh para pelintas batas, dan perpindahan nilai uang dalam bentuk over/under invoicing, over/under shipment, multiple invoicing, dan false declaration,” jelas dia di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Dia pun berharap, seluruh jajarannya untuk dapat lebih teliti dalam melakukan pengawasan uang tunai.

"Kami siap untuk membentuk kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BI (Bank Indonesia), dan kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan uang tunai, kami siap membentuk intellegence center dan mengerahkan petugas untuk mendukung program ini," dia menjelaskan.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, mengaku saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah terkait pengaturan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau luar Indonesia.

“Di dalam peraturan tersebut, kewenangan Bea Cukai akan diperkuat dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal lain yang diatur adalah nominal pembawaan uang, dan sanksi terhadap pelanggaran,” ujar Dian.

Sementara Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budianto, menyatakan saat ini BI juga sedang menggodok peraturan terbaru terkait pembawaan uang tunai. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, dan peraturan pemerintah yang juga sedang dirancang, akan semakin memperkuat pengawasan arus keluar masuknya uang tunai ke wilayah Indonesia. (Nrm/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini