Sukses

Ada Rapat dengan Presiden, Menteri Susi Gagal Mudik

Menteri Susi harus menghadiri rapat terbatas soal program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus rela memundurkan jadwal mudik ke kampung halamannya di Pangandaran, Jawa Barat (Jabar), dari seharusnya sore ini (9/12/2016) menjadi besok pagi. Alasannya, Menteri Susi harus menghadiri rapat terbatas soal program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara hari ini.

"Ini saya mau pulang kampung nanti jam empat sore. Tapi ada tax amnesty, harus ketemu Presiden. Baru besok pagi (mudik)," kata Susi saat berbincang santai dengan wartawan di rumah dinasnya, Jakarta, Jumat sore ini.

Menurut Susi, seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru akan menikmati libur akhir tahun pada 20 Desember 2016. Agenda cuti bersama ini mundur dari yang direncanakan pada 16 Desember.

"Tadinya mau libur 16 Desember ini, tapi karena ada urusan Ambon, kayaknya baru bisa tanggal 20 Desember libur. Kita mau cuti bareng," ‎ucap Menteri Susi.

Untuk diketahui, Menteri Susi telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pada 1 Desember 2016. Hasil pertemuan ini disepakati untuk memberikan sosialisasi tax amnesty kepada pelaku usaha di bidang perikanan tangkap.

Berdasarkan temuan, masih banyak pelaku usaha yang belum melaporkan aset dan penghasilannya dari penangkapan ikan secara jujur dan benar kepada KKP maupun Ditjen Pajak. Sosialisasi ini merupakan momentum yang baik dan tepat yang diberikan kepada pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak.

Pasalnya, mulai tahun depan, kepatuhan pelaporan pajak akan menjadi bagian dari penilaian dalam pemberian maupun perpanjangan izin penangkapan ikan. Sosialisasi tax amnesty akan diselenggarakan pekan depan di kantor Menteri Susi. Peserta tahap pertama ditargetkan 300-500 pelaku usaha di bidang perikanan tangkap. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini