Sukses

Bea Cukai Sumbar Musnahkan 6,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain itu, beberapa barang yang menyalahi aturan bea cukai juga ikut dimusnahkan.

Liputan6.com, Jakarta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat, memusnahkan 6,6 juta batang rokok ilegal. Selain itu, beberapa barang yang menyalahi aturan bea cukai juga ikut dimusnahkan.

Kepala Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono, mengatakan pemusnahan itu dilakukan kemarin, Jumat (10/12/2016). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau dan barang-barang lainnya dari hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang cukai sampai dengan Oktober 2016. Barang-barang itu telah di tetapkan sebagai barang yang menjadi milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan.

Barang yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Teluk Bayur di berbagai tempat, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo maupun barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau, maupun di berbagai daerah lainnya di Sumatera Barat.

Berikut barang yang dimusnahkan:

1. 6.603.392 batang hasil tembakau berupa rokok,
2. 323 pieces kosmetik,
3. 390 pieces obat-obatan,
4. 45 pieces sex toys,
5. 16 pieces spare part, dan
6. 240 pieces barang lainnya.

Sementara dia mengatakan ada kerugian negara yang diakibatkan dari hal ini, yaitu:

1. Rp 1.515.987.200 atas barang kena cukai, dan
2. Rp 34.093.533 atas barang-barang lainnya berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor

Penindakan terhadap barang-barang tersebut karena adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam negeri.

Khusus pelanggaran di bidang cukai, kedapatan adanya pelanggaran atas hasil tembakau berupa rokok, seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang salah peruntukannya, dan pokok tanpa pita cukai.

Selain itu, barang-barang tersebut juga dinilai mengakibatkan kerugian imateril, yaitu terganggunya moral dan kesehatan masyarakat.

Acara pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor KPPBC Teluk Bayur dipimpin oleh Kakanwil DJBC Riau Sumbar yang juga di hadiri oleh perwakilan komisi XI DPR RI, Ir H Achmad Hafisz Tohir sebagai ketua tim serta jajaran instansi-instansi terkait lainnya, di antaranya Kapolda, Danlantamal, Kajati, Kakanwil Pajak, Karantina, Unsur Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut, serta Pimpinan Muspida Provinsi Sumbar.

Acara itu dilakukan bersamaan dengan kedatangan Komisi XI DPR RI yang melakukan kunjungan kerja spesifik ke kantor bea cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini