Sukses

Ini Cara Produsen Minuman Antisipasi Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan operasional angkutan barang selama empat hari sebenarnya merugikan pengusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Produsen minuman dalam kemasan meningkatkan produksi jelang libur Natal dan Tahun Baru. Selain untuk memenuhi lonjakan konsumsi, peningkatan produksi ini juga sebagai antisipasi pembatasan operasional angkutan barang pada 23-26 Desember 2016.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin)‎ Rachmat Hidayat mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang selama empat hari tersebut sebenarnya merugikan pengusaha. Sebab, pada hari raya keagamaan dan tahun baru tersebut biasanya terjadi lonjakan permintaan produk air minum dalam kemasan.

"Kerugian jelas ada. Moment Natal dan Tahun Baru bagi kami biasanya untuk mengejar pertumbuhan di akhir tahun, tetapi pemerintah memberlakukan pembatasan angkutan barang di beberapa ruas jalan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/12/2016).

Meski demikian, lanjut Rachmat, pihaknya memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemnhub) tersebut. Dia menilai, pemb‎atasan tersebut sebagai upaya untuk antisipasi terjadinya kemacetan panjang seperti saat libur Lebaran.

"Kita sudah berulang kali rapat koordinasi dengan Kemenhub dan kepolisian, pemerintah tidak mau terulang kemacetan yang masif. Tapi pemerintah juga berjanji ini bukan pelarangan total, ini management traffic, jadi akan dipantau dari waktu ke waktu," kata dia.

Sebagai langkah antisipasi, kata Rachmat, produsen air minum dalam kemasan sejak saat ini mulai meningkatkan produksi di pabriknya masing-masing. Selain itu, proses distribusi barang ke gudang dan toko ritel juga dipercepat agar tidak terhambat saat pembatasan angkutan barang berlangsung.

"Tetap berpengaruh pada distribusi air kemasan karena stok air kemasan itu maksimum hanya 1 hari. Jadi untuk beberapa lokasi akan mengalami gangguan pasokanya. Kita antisipasi dengan produksi lebih banyak dari sebelum periode liburan ini, dan segera isi gudang-gudang distributor. Juga akan percepat pengisian ke outlet-outlet," tandas dia.

Sebelumnya pada 5 Desember 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membatasi angkutan barang selama libur panjang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Langkah tersebut ditempuh untuk menghindari kepadatan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, pembatasan ini berlaku untuk waktu dan ruas jalan tertentu.

"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang di mulai sejak 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," kata dia.

Pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk lima ruas jalan. Lima ruas itu yakni:

1. Merak-Kembangan Jakarta (Merak-Cikupa-Kembangan-JORR W2)
2. Kembangan Jakarta-JORR W2-Cikunir
3. Cawang Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi)
4. Cawang Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur)
5. Cawang Jakarta-Bogor-Ciawi.

(Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini