Sukses

Skema Bagi Hasil Migas yang Baru Serap Tenaga Kerja Lokal

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan kedaulatan negara merupakan segalanya dalam penerapan skema gross split.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan skema bagi hasil minyak dan gas (migas) baru dengan menggunakan mekanisme gross split. Langkah ini untuk memangkas proses birokrasi serta meningkatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menuturkan, kedaulatan negara merupakan segalanya dalam penerapan skema gross split.

Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) milik negara harus dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. ‎

"Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional, khususnya tenaga kerja di wilayah kerja, juga menjadi prioritas," kata Jonan, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas.  Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas.

Sebelumnya, terkait pokok-pokok gross split ini, Jonan telah menyampaikan hal tersebut kepada 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terbesar, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan pengurus Indonesian Petroleum Association (IPA).

Secara umum hal tersebut telah dipahami sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi hulu migas, antara lain dengan penerapan skema gross split yang tidak rumit dan mengurangi birokrasi.

"Skema gross split akan diterapkan dengan mengedepankan prinsip fairness dan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ucap Jonan.

Dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan melakukan sosialisasi terkait skema gross split kepada seluruh pihak, khususnya pelaku usaha di industri hulu migas. Sosialisasi tersebut sekaligus untuk menjelaskan bahwa skema gross split, antara lain bertujuan untuk menciptakan para kontraktor hulu migas dan bisnis penunjangnya menjadi entitas bisnis yang global and regional competitive.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini