Sukses

OJK: Kerugian Akibat Kasus Investasi Bodong Capai Rp 45 Triliun

OJK mencatat sedikitnya terdapat 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi bodong.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika praktik bisnis yang berkedok investasi dan tidak memiliki izin masih marak terjadi dan cenderung menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

OJK mencatat, sedikitnya terdapat 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi 'bodong' dengan iming-iming keuntungan atau bunga yang tak masuk akal, mulai dari 5 persen per bulan atau 60 persen dalam setahun.

"Dari data kasus investasi bodong yang kami kumpulkan, sedikitnya kerugian yang timbul sekitar Rp 45 triliun," ucap Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Hizbullah di Brebes, Rabu (14/12/2016).

Ia membeberkan, kerugian tersebut sebagian berasal dari investasi ‘bodong’ Gold Bullion (GBI) sekitar Rp 1,2 triliun; Lautan Emas Mulia sekitar Rp 618,4 miliar; Cipaganti sekitar Rp 3,2 triliun; Primaz sekitar Rp 3 triliun, dan lain sebagainya.

Sedangkan jumlah pengaduan yang diterima OJK sebanyak 2.772 adalah terkait pengaduan invetasi ‘bodong’.

"Kasus-kasus itu terjadi terutama karena masyarakat yang mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar dalam waktu singkat," dia menambahkan.

Hal ini, kata Hizbullah, juga ditambah dengan masih rendahnya kewaspadaan masyarakat karena kurangnya informasi keuangan dan belum adanya ketentuan hukum yang dinamis yang dapat mengantisipasi tren kejahatan keuangan yang semakin canggih, dan terkoordinir dengan baik.

Sebab itu, pada 21 Juni 2016, OJK bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani Nota Kesepakatan mengenai pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi ini bertugas/berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab serta pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut dia, untuk mendukung Satgas Waspada Investasi di pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan dinas dan instansi yang terkait di Provinsi Jawa Tengah juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah pada tanggal 7 Oktober 2016.

"Sampai saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom, dan Pandawa Group sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal dan juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun," beber dia.

Disisi lain, OJK juga telah menyampaikan daftar investasi-investasi yang harus diwaspadai yang dapat diakses di sikapiuangmu.ojk.go.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK