Sukses

Penerapan Skema Hasil Migas yang Baru Tak Kurangi Wewenang Negara

Negara masih punya kontrol dalam kontrak pengelolaan KKKS dengan terapkan skema bagi hasil migas yang baru.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengganti skema ‎bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dari Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery menjadi gross split.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menegaskan, kewenangan negara tidak akan berkurang dengan adanya mekanisme baru bagi hasil produksi migas tersebut.

‎"Kewenangan negara tidak berkurang," kata Arcandra, di kawasan Kebon Sirih Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Arcandra menegaskan, negara masih punya kontrol dalam kontrak pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Hal itu dalam proses rencana dan kerja  Wilayah Kerja Migas, dan pengajuan rencana pengembangan (Plan Of Development/POD).

"Negara masih punya kontrol dalam hal pengajuan pod mereka, work and plan. Kecuali kecuali budget. Karena costnya kontraktor," ujar Arcandra.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, gross split merupakan bentuk kontrak kerja sama di bidang migas yang pembagian hasilnya ditetapkan berdasarkan hasil produksi bruto (gross) migas. Untuk diketahui, saat ini skema bagi hasil migas masih menganut sistem Production Sharing Contract (PSC) cost recovery.

"Skema gross split tidak rumit, sehingga mengurangi birokrasi dan mempercepat investasi di bidang migas," ujar Jonan.

‎Meski skema bagi hasil migas PSC cost recovery telah dihapus ketika  skema gross split diterapkan, menurut Jonan, fungsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tetap penting pada skema gross split. SKK Migas berperan dalam melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

SKK Migas akan menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian. Instrumen pengawasan dan pengendalian seperti saat ini, yaitu Plan of Development (POD), Work Program and Budget (WP&B), Authorization for Expenditure (AFE), Audit Ketaatan terhadap Regulasi , dan lain-lain, tetap berjalan.

‎Jonan melanjutkan, kedaulatan negara merupakan segalanya dalam penerapan skema gross split. Pemerintah menetapkan syarat ketat terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam penunjukan pengelolaan wilayah kerja.

"Selain itu, penggunaan tenaga kerja nasional khususnya tenaga kerja di wilayah kerja juga menjadi prioritas," tutur Jonan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini