Sukses

Mau Over Kredit Mobil? Cari Tahu Untung Ruginya

Over kredit mobil adalah cara mendapatkan mobil dengan melanjutkan cicilan kredit orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Over kredit mobil adalah cara mendapatkan mobil di mana Anda tidak perlu membayar kredit dari awal, yang Anda perlukan hanyalah menyambung cicilan kredit orang lain. Biasanya hal ini dilakukan oleh pihak pertama (pencetus kredit) karena mereka tidak mampu meneruskan kredit atau mereka ingin membeli mobil lainnya.

Langkah pertama yang harus dilakukan pada saat melakukan over kredit adalah menemui pihak pertama yang ingin menjual mobilnya (bekas maupun baru), setelah Anda dan pihak tersebut bernegosiasi, biasanya Anda akan diminta untuk menyerahkan sejumlah DP (Down Payment), penghitungan yang masuk akal adalah:

DP+sisa angsuran = harga sekarang+(bunga*harga sekarang)+biaya lain-lain

Contoh:
Angsuran = 5 juta @bulan
Angsuran 4 tahun (48 kali), sisa angsuran = 36 kali
Asuransi 4 tahun = Rp 16 juta, sisa asuransi = 36 bulan
Bunga 10 persen
Harga sekarang = Rp 200 juta
Biaya lain-lain (modifikasi mobil) = Rp 5 juta
Ini berarti DP yang pantas Anda bayar adalah:
DP + (36*Rp 5 juta) = Rp 200 juta + (Rp 200 juta*10 persen) +  ¾*Rp 16 juta + Rp 5 juta
DP = Rp 57 juta

Walaupun begitu, selain DP yang masuk akal, sebagai penerus kredit (pihak kedua) anda harus menimbang untung rugi dari menerima over kredit mobil. Beberapa contoh keuntungan dan kerugiannya adalah:

Kerugian

• Kurang terpercaya

Sebagai pihak kedua, tentu anda tidak mengetahui banyak mengenai kredibilitas pihak yang mengajukan over kredit. Karena tidak ada jaminan bahwa pihak pertama adalah pihak yang dapat dipercaya, sebaiknya anda melakukan fasilitas over kredit secara legal dan menghadap pihak multifinance.

• Harus mengerti mesin mobil

Memang mayoritas kendaraan yang dijual dengan sistem over kredit adalah kendaraan baru, tetapi tidak ada jaminan bahwa mesin mobil tidak mengalami kerusakan dan sebagainya. Teliti dalam membeli dan pengetahuan dasar akan kondisi mobil sangat penting agar anda tidak dirugikan.

• Terdapat biaya ekstra yang harus dibayar

Over kredit berarti memindahkan hak kepunyaan atas suatu mobil, baik baru maupun bekas. Ini berarti surat-surat kepemilikan, seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) wajib diganti nama kepunyaannya.

Tidak jarang biaya administrasi dan biaya penggantian nama ini memakan jumlah yang cukup banyak. Biaya ini juga dapat bertambah jika mobil tersebut berasal dari luar daerah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Keuntungan

Keuntungan

Selain beberapa kerugian di atas, keuntungan yang dapat anda terima dengan adanya fasilitas over kredit adalah:

• Kondisi yang masih terawat

Tentu keuntungan ini tidak anda dapatkan jika melakukan over kredit mobil bekas, tetapi jika melakukan over kredit mobil baru, anda tidak perlu mengkhawatirkan mesin mobil karena mobil tersebut berusia muda (dipakai tidak terlalu lama).

Mobil over kredit biasanya masih memiliki garansi, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, suku cadang mobil dapat terlindungi.

• Harga lebih rendah

Pada fasilitas over kredit, harga yang ditawarkan biasanya lebih murah dibandingkan harga yang berada di pasaran, baik mobil bekas maupun mobil baru.

Harga ini tidak tetap dan bergantung pada kemampuan negosiasi antara dua pihak. Tetapi, dibandingkan melakukan kredit baru, fasilitas over kredit ini mempunyai harga yang lebih murah.

 

3 dari 3 halaman

asuransi rendah

• Premi asuransi rendah

Premi asuransi akan semakin meningkat seiring dengan tingginya kemungkinan kerusakan mobil tersebut. Dengan kata lain, semakin tua usia mobil, semakin tinggi premi asuransinya. Karena mobil yang dijual dengan over kredit biasanya merupakan mobil baru, otomatis premi asuransinya akan lebih rendah.

• Jangka pembayaran cicilan pendek

Tenor kredit yang telah dibayar sebagian oleh pihak pertama menjadikan tenor kredit yang perlu anda bayar lebih singkat. Contohnya, mobil yang di over kredit memiliki jumlah cicilan 5 tahun atau 60 kali, dan pihak pertama telah melunasi 12 kali cicilan, ini berarti anda hanya perlu melunasi 48x cicilan saja.

Ikutilah prosedur yang benar

Over kredit dapat dilakukan pada mobil baru maupun bekas, sebelum anda memilih, akan lebih baik untuk anda menilai kondisi mobil tersebut. Jika memang kondisi mobil sangat buruk, sebaiknya anda tidak melakukan over kredit karena akan ada biaya lain seperti biaya maintenance dan biaya perbaikan mobil.

Setelah membuat keputusan, selalu ikuti prosedur hukum dan selalu ingat untuk memberikan informasi terkait over kredit ini pada seluruh pihak yang bersangkutan untuk menghindari masalah nantinya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.