Sukses

Jika Disetujui, Masa Transisi Redenominasi Rupiah Minimal 7 Tahun

Redenominasi mata uang sudah pernah diajukan oleh pemerintah ke DPR pada tahun 2013.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau redenominasi. Dengan redenominasi ini, maka nominal rupiah menjadi lebih sederhana dari yang ada saat ini. 

Gubernur BI Agus Martowardojo menerangkan, upaya untuk redenominasi rupiah telah dilakukan sejak tahun 2013. Hal itu ditandai dengan pengajuan Rancangan Undang-undang (RUU) redenominasi ke DPR RI.

"Redenominasi mata uang itu sudah pernah diajukan ke DPR resmi dari pemerintah tahun 2013, tetapi satu dan lain hal karena juga 2013 sedang kondisi ekonomi global yang tidak pasti dan berdampak pada Indonesia kemudian tidak diselesaikan di 2013," kata dia di sela peluncuran uang baru di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12/2016).

Dalam RUU Redenominasi tersebut memuat 18 pasal. Dia mengatakan, jika pada tahun depan disetujui maka skema yang dilakukan BI ialah dua tahun untuk persiapan uang dan minimal 7 tahun untuk masa transisi.

"Sebetulnya RUU redenominasi rupiah itu di dalamnya 18 pasal, kalau itu disetujui akhir tahun 2017 itu nanti perlu dua tahun untuk mempersiapkan uangnya dan kemudian ada masa transisi minimal 7 tahun," jelas dia.

Pada masa transisi BI tetap akan menyalurkan uang baru, di sisi lain uang lama juga akan beredar. Sejalan dengan itu, juga perlu penyesuaian dengan harga barang dan jasa.

"Tetapi denominasi yang disederhanakan itu juga bersamaan harga barang dan jasa yang denominasinya disederhanakan. Jadi kita meyakini periode transisi ada uang rupiah baru dan lama tidak berdampak pada inflasi," ujar dia.

Agus memahami, saat ini pemerintah sedang fokus dalam urusan perpajakan. Dia berharap, RUU redenominasi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.

"Karena sekarang prioritas pemerintah dengan DPR lebih menyelesaikan perkuatan pajak, PNBP, kalau ada kesepakatan akan kita upayakan masuk Prolegnas 2017," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini