Sukses

‎Jonan Akui Investasi Tambang di RI Kalah Dibanding Kongo

Investasi di sektor pertambangan di Kongo jauh lebih tinggi dari Indonesia karena pemerintah di negara tersebut menjamin kepastian hukum.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan ‎menegaskan tidak akan mengubah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara pemerintah dan penerima konsesi yang telah berjalan sampai masa kontrak berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketidakpastian yang banyak dikeluhkan investor kepada pemerintah Indonesia.

Jonan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait mineral dan batu bara (minerba) bertujuan untuk memperbaiki regulasi dan hubungan pemerintah dengan penerima konsesi tambang minerba.

"Pemerintah tetap akan menghargai dan menghormati kontrak yang ada sampai masa kontrak selesai apapun bentuknya. Kita sepakat tidak mengubah yang diperjanjikan, termasuk untuk masalah perpajakan. Kalau diubah terus, malah tidak karuan," ucap Jonan saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Mantan Menteri Perhubungan ini mencontohkan perbandingan antara negara Kongo dan Indonesia. ‎Kongo, dijelaskan Jonan, mencatatkan nilai investasi di sektor pertambangan yang jauh lebih tinggi dari Indonesia. Padahal dari tingkat atau stabilitas keamanan maupun politik di Indonesia jauh lebih baik daripada Kongo.

"Kongo sampai sekarang tingkat keamanannya masuk urutan bawah dibanding negara lain, termasuk dibanding Indonesia karena masih ada perang saudara," ujar Jonan.

Lanjutnya, investasi di sektor pertambangan di Kongo jauh lebih tinggi dari Indonesia karena pemerintah di negara tersebut menjamin kepastian hukum, peraturan, dan lainnya. Alasan itu berdasarkan riset internasional yang dikutip Jonan.

"Kenapa di Kongo investasi bisa lebih tinggi walaupun stabilitas keamanan kurang? Karena dari riset internasional, peraturan kita suka berubah-ubah, kepastian hukum, perjanjian sering kali tidak dihormati," ucap Jonan.

"Jadi pemerintah akan tetap menghormati apa yang sudah diatur di kontrak, kecuali yang tidak diatur, makanya kita atur melalui peraturan bersifat publik," ‎tutur Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini