Sukses

Rupiah Baru Meluncur, Ini Mekanisme Penarikan Uang Lama

Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah emisi 2016.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia telah meluncurkan uang rupiah baru emisi 2016. Peluncuran ini menjadi yang pertama kali dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Meski sudah ada rupiah baru, Bank Indonesia menegaskan tetap memberlakukan uang yang saat ini beredar. Hanya saja, dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan, rupiah yang saat ini diedarkan secara bertahap akan ditarik.

“Jadi uang yang kita sekarang kita pakai sehari-hari itu tetap berlaku. Nanti pada waktunya, Bank Indonesia akan mengumumkan pecahan mana, emisi kapan yang akan ditarik secara bertahap,” ujar‎ Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi, Selasa (20/12/2016).

Dijelaskannya, mengenai mekanisme penarikan uang, Bank Indonesia terlebih dahulu mengeluarkan pengumuman. Proses penarikan sendiri bisa mulai dilakukan setelah pengumuman resmi tersebut.

Penarikan, dalam 5 tahun pertama, dilakukan dengan mengimbau kepada masyarakat‎ untuk bisa menukarkan uang yang ditentukan ke beberapa bank terdekat.

Setelah periode lima tahun berakhir, bukan berarti masyarakat tidak bisa menukarkan uang tersebut. Setidaknya selama 10 tahun setelah itu,‎ masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan Wilayah (KPW) Bank Indonesia terdekat.

Dengan demikian, setidaknya butuh waktu 15 tahun bagi Bank Indonesia untuk menarik satu rupiah yang diluncurkan pada tahun tertentu.

“Jadi yang kita cetak sekarang ini kita dapat gunakan, karena yang masih dibutuhkan oleh masyarakat secara luas. Jadi kami melakukan survei ke seluruh wilayah Indonesia, sampai pecahan mana yang masih dibutuhkan secara banyak,” tambah Suhaedi.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.