Sukses

Menperin Dorong Pengembangan Industri Hijau yang Efisien

Menperin Airlangga Hartarto menuturkan, pengakuan industri hijau juga merupakan faktor daya saing.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pembangunan industri nasional yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta berorientasi industri hijau. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-20135.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, ‎upaya ini dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh di dunia sekaligus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

"UU Perindustrian menyebutkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan penerapan industri hijau merupakan ruang lingkup pemberdayaan industri, sedangkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi industri sebagai ruang lingkup pembangunan sumber daya industri," ujar dia di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Airlangga menjelaskan, optimalisasi program P3DN sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri.

"Inpres ini dilatarbelakangi adanya tekanan ekspor produk dalam negeri serta semakin banyaknya  produk-produk impor negara lain yang masuk dengan harga relatif terjangkau, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk dapat mengoptimalkan potensi pasar dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan industri nasional," ujar dia.

Airlangga juga mengungkapkan, belanja pemerintah untuk pembelian barang dan jasa cukup besar jumlahnya, sehingga menjadi pangsa pasar yang potensial bagi produk-produk dalam negeri dan akan sangat membantu pengembangan industri dalam negeri apabila pasar tersebut dapat dikuasai dengan baik.

"Di tengah persaingan yang relatif terbuka terhadap produk-produk impor saat ini, sudah seharusnya kita makin mencintai dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, yang akan berdampak pada peningkatan industri nasional," ujar dia.

Secara bertahap dan pasti, menurut Airlangga, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing. "Saat ini, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan," lanjut dia.

Industri hijau merupakan upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen pengusahaan maupun dalam pemilihan teknologi proses. Ini tentu mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca yang merupakan penyebab perubahan iklim.

Langkah tersebut, lanjut Airlangga, akan membutuhkan pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia industri yang perlu didukung dengan kegiatan penelitian dan pengembangan yang tepat dan andal.

"Dengan demikian, pengembangan industri hijau mendorong industri bertransformasi menuju industri berbasis inovasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi," kata dia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan 152 penghargaan di bidang industri sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berperan dalam memajukan industri nasional. Penghargaan tersebut, terdiri dari 129 Penghargaan Industri Hijau, 15 Anugerah Cinta Karya Bangsa, dan 8 Penghargaan Rintisan Teknologi Industri tahun 2016.

Sejumlah industri yang mendapatkan penghargaan ini di antaranya PT Pindo Deli Pulp & Paper, ‎PT Pindad, PT Perkebunan Nusantara III, PT Seman Padang, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Astra Daihatsu Motor, PT Krakatau Steel, PT Pindo Deli Pulp & Paper, PT Holcim Indonesia, Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Eka Mas Fortuna dan lain-lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Industri Hijau merupakan sebuah pesan yang tersampaikan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Industri hijau

Video Terkini